Menara XL di Kota Bandarlampung (dok) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Maraknya menara telekomunikasi di Kota Bandarlampung tidak berbanding lurus dengan pundi-pundi uang yang didapatkan Pemkot Bandarlampung, Hal itu karena tidak semua perusahan pemilik dan pengelola menara telekomunikasi itu lancar gancar membayar retribusi. Ada saja cara untuk ngeles.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, salah satu perusahaan yang ngeles membayar retribusi adalah PT PT XL AXIATA, Tbk.
Untuk tahun pungut 2014 terdapat piutang atas nama PT XL AXIATA, Tbk sebesar Rp 21.649.900 (untuk 22 menara roof top / menara di atas gedung) dan PT TELEKOMUNIKASI Seluler Telkomsel sebesar Rp Rp 38.221.500 (untuk 3 menara green field / menara di atas tanah).
Guna menyelesaikan tunggakan RPM Tahun 2014, Diskominfo Pemkot Bandarlampung sudah melakukan pendekakatan kepada PT XL AXIATA, Tbk, Diskominfo berharap ada itikad baik dari PT XL AXIATA untuk membayar kewajibannya.
Jawaban pihak XL AXIATA, Tbk lumayan mencengangkan. XL Axiata menyatakan bahwa ke-22 objek tersebut tidak dapat dikenakan retribusi dikarenakan fungsinya hanya sebagai tempat menaruh perangkat telekomunikasi yang berfungsi sebagai penguat sinyal / jaringan milik XL AXIATA.
Pemkot Bandarlampung tidak bisa menerima alasan itu. Alasannya, pertama, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dinyatakan bahwa menara telekomunikasi adalah adalah bangunan – bangunan yang merupakan suatu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
Kedua, berdasarkan Surat XL AXIATA No 5566/SIRE/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015, XL AXIATA menyampaikan bahwa terkait dengan tagihan RPM untuk tahun 2015 terdapat pengalihan hak atas sejumlah menara telekomunikasi di Kota Bandar Lampung kepada PT SOLUSI TUNAS PRATAMA, Tbk., dan beberapa objek yang diklaim bukan sebagai menara telekomunikasi termasuk di dalamnya (secara tidak langsung XL AXIATA mengakui bahwa ke 22 objek tersebut adalah menara telekomunikasi).
Sedangkan untuk tunggakan dari TELKOMSEL, pihak manajemen telah mengajukan permohonan penyesuaian besaran tarif atas piutang RPM tahun 2014 yang tercatat kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Hal ini sangat di apresiasi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung serta sedang disusun langkah-langkah penyelesaian kewajiban RPM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini di Kota Bandarlampung terdapat 13 perusahaan pemilik/pengelola menara telekomunikasi yang memiliki kewajiban membayar retribusi. Mereka mengelola 403 menara yang tersebar di seluruh Kota Bandarlampung, baik berada di atas gedung maupun di atas permukaan tanah.