Miliki Sabu dan Bong, Sopir dan Kernet Truk Batubara Dibekuk di Jalinsum

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG—Petugas Subdit I direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap dua orang supir dan kernet truk bermuatan batubara karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket sabu-sabu dan alat isap (bong). Polisi menangkap ketiganya, di Jalan Lintas sumatera (Jalinsum) di depan SPBU Tarahan, Lampung Selatan, Rabu (10/1/2017) siang.

Ketiga pria yang ditangkap tersebut, berinisial S (40), D (38) dan A (28), ketiganya merupakan warga Kota Bandarlampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol abrar Tuntalanai saat dikonfirmasi membenarkan mengenai adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, saat ini ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya, Rabu (10/1/2018).

Dikatakannya, penangkapan tersebut, berawal adanya informasi yang didapat petugas, bahwa adanya pengemudi truk yang membawa paket haram (sabu). Saat itu juga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan truk yang dikemudikan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar, petugas mendapati satu paket sabu-sabu dan seperangkat alat isap (bong) yang disimpan di dalam mobil tersebut,”ujarnya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, kata Abrar, ketiganya mengakui barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari pemasoknya berinisial A (DPO). Mereka membeli dengan cara patungan, satu paket sabu dibeli seharga Rp 500 ribu.

“Untuk pemasok barang haram tersebut, masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh petugas di lapangan,”terangnya.