Zainal Asikin/Teraslampung.com
Rio Anjas Pratama dan Hendri Saputra, dua tersangka kasus narkoba saat diperiksa di Polsekta Telukbetung Utara, Selasa (28/7/2015). |
BANDARLAMPUNG – Rio Anjas Pratama (20), warga Kelurahan Sumur Batu, dan Hendri Saputra (20) warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Utara ditangkap petugas Polsekta Telukbetung Utara karena memiliki sabu-sabu. Polisi menangkap keduanya di dua lokasi berbeda, Senin (27/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Waka Polsekta Telukbetung Utara Iptu Budi Harto mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gulak-Galik sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, pihaknya mendapati salah seorang pemuda yang diketahui bernama Rio Anjas Pratama gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati, Rio berusaha kabur lalu petugas berhasil menangkapnya.
“Awalnya tersangka berusaha kabur dan mengelak, begita kita geledah kami temukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di saku celana depan,”kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7).
Dari keterangan Rio, lanjut Budi, sabu-sabu didapatkan tersangka dari seorang temannya bernama Hendri Saputra. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendri.
“Hendri kami tangkap dirumahnya dijalan Basuki Rahmat, Kelurahan Gedung Pakuon. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami temukan satu buah plastik klip bening didalamnya masih ada sisa pakai sabu-sabu, alat isap (bong) yang terbuat dari plastik dan satu buah pirek,”ujarnya.
Budi menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka bahwa sabu-sabu didapatkan dengan cara membeli bersama-sama secara patungan dari seseorang berinisial Hrs (DPO). Mendapat keterangan itu petugas langsung memburu Hrs, namun Hrs sudah tidak ada ditempat.
“Rio dan Hendri beli sabu patugan, dan baru satu bulan mengkonsumsi sabu-sabu. Keduanya mengaku sudah empat kali beli sabu dengan Hrs, tapi hanya digunakan digunakan untuk sendiri. Kedua tersangka ini, hanya sebagai pemakai dan kasus ini masih kita kembangkan, petugas masih memburu Hrs sebagai pemasoknya,”jelasnya.
Tersangka Rio mengaku ia mendapatkan sabu-sabu dari membeli bersama temannya Hendri yang ikut tertangkap polisi. Satu paket kecil sabu, dibeli seharga Rp 200 ribu.
“Saya beli sabu itu patungan sama Hendri, pakai saya sama kawan kalau dengan Hendri pernah pakai bareng tapi jarang. Yang beli sabu sama Hrs itu Hendri, karena dia (Hendri) yang kenal dan tahu rumahnya. Saya pakai sabu-sabu, baru sebulan ini ya karena pergaulan dan ingin coba
seperti apa pakai sabu-sabu,”kata Rio.
Sementara dari pengakuan Hendri, ia mendapatkan sabu-sabu dari salah seorang temannya bernama Hrs, sudah empat kali ia beli sabu-sabu dengan Hrs. Ia juga mengaku, kalau sabu-sabu itu hanya dikonsumsi untuk sendiri tidak dijual lagi.
“Belum lama saya pakai sabu, sama dengan Rio baru sebulan pakai. Saya ditangkap polisi di rumah setelah Rio ditangkap lebih dulu, satu paket kecil sabu yang baru saya beli dari Hrs baru saya pakai sendiri di rumah,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.