Zainal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka Iyus diperiksa di Polresta Bandarlampung, Senin (14/12). |
BANDARLAMPUNG – PIyus (47) warga Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, diringkus Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, pada Kamis (10/12/2015) lalu. Polisi menangkap tersangka dirumahnya, karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan penangkapan tersangka Iyus atas informasi dari masyarakat yang diterima petugas bahwa adanya seseorang yang memiliki senjata api dan akan melakukan transaksi jual beli senjata api.
“Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan menangkap tersangka Iyus dirumahnya,”kata Dery kepada wartawan, Senin (14/12).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir peluru aktif. Barang bukti itu, disembunyikan tersangka di dalam kardus dan disimpan dilemari baju tersangka.
Dery menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah tersangka Iyus ini ada keterlibatan tindak pidana lainnya. Karena tersangka memiliki senjata api rakitan, apakah senjata api yang dimiliki Yus ini digunakan untuk kejahatan atau tidak.
“Sementara ini, Iyus masih belum mengakui pernah melakukan tindak kejahatan. Dugaan kami, disinyalir Yus merupakan salah satu kelompok penyuplai senjata api dan salah satu komplotan pelaku C3 (curas, curat dan curanmor),”ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, Dery mengutarakan, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang yang dikenal bernama Ali. Namun mengenai alamat lengkap dari penjualnya tersebut, tersangka Yus mengaku tidak mengetahuinya. Transaksinya, tersangka Yus menghubungi pemilik senjata api tersebut melalui telephon genggam.
“Pengakuannya, senjata api iturencananya akan dijual kembali dengan Yus kepada seseorang bernama Adi,”terangnya.
Menurut Dery, dari beberapa pelaku yang ditangkap, mayoritas para pemilik senjata api mengaku beli senjata api dari orang yang tidak dikenal atau beli putus. Hal inilah yang membuat kesulitan pihaknya
untuk melacak siapa pemasok senjata api tersebut.
“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan, siapa pemasok senjata api tersangka Yus sebenarnya,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.