Miliki Sepaket Kecil Sabu-Sabu, Warga Kotabumi Ilir Dicokok Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com



Anggota Satuan Narkoba Polres Lampura menunjukkan barang bukti sabu-sabu milik Sahriwan,‎ Rabu (14/1).

KOTABUMI- Sahriwan (33), warga Jalan Fajar Ratu, Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) terpaksa harus merasakan dinginnya sel Polres. Pemuda itu diamankan Satuan Narkoba Polres Lampura atas dugaan kepemilikan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (13/1) sekitar pukul 22:00 WIB.

“Benar telah kita amankan pemuda atas nama Sahriwan karena memiliki satu paket kecil sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres, Ajun Komisaris Jhon Kennedy, Rabu (14/1).

Seperti biasanya, penangkapan tersangka Sahriwan itu berawal dari adanya informasi warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba, jenis sabu-sabu di sekitar daerah tersebut. Mendapat informasi penting dimaksud, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan bahwa informasi itu benar maka pihak Satuan Narkoba lantas melakukan penyamaran untuk memesan satu paket sabu dengan tersangka. “Dia dibekuk usai transaksi dengan anggota,” jelas perwira menengah Kepolisian itu.

Masih menurut Kasat, tersangka Sahriwan ditangkap saat tengah berada di kediaman kakak perempuannya yang berada di Jalan Abung Raya Timur, Kotabumi Ilir, Kotabumi. Dari tangan tersangka,

Polisi mengamankan satu paket sabu senilai Rp.150 ribu berikut peralatan hisap sabu-sabu yang kerap disebut ‘Bong’ dan satu unit Handphone merek Nokia. “Barang bukti berikut tersangka sudah diamankan di Polres,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Jika terbukti benar, dia (tersangka) terancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Kasat.