TERASLAMPUNG.COM — Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi peraturan daerah No 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah dari Kabupaten-Kota ke Pempro, di BatangKecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu (10/10/2020)
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Camat Bumiratu Nuban, praktisi pendidikan, dan tokoh masyarakat itu Mingrum Gumay menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara. Sebab itu, kata dia, negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan baik di kota maupun kabupaten.
”Perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global harus disikapi dengan perencanaan yang sistematis serta kesinambungan satuan sistem pendidikan nasional, ” kata Mingrum.
Mingrum juga menyelipkan Pergub Nomor 45 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru terkait pandemi Covid-19.
”Saya berharap pencegahan penyebaran covid 19 ini dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Karena garda terdepan dalam memutus mata rantai adalah diri sendiri,” katanya.
Camat Bumiratu Nuban, Selamet Winarto,terimakasih kepada Ketua DPRD provinsi Lampung telah menyempatkan hadir di desa tersebut.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini para tenaga pendidikan dapat lebih memahami terkait penerapan peraturan daerah No 9 tahun 2016. Sosialisasi ini sangat penting bagi kami. Karena dalam penerapannya selama ini kami belum memahami teknis dan penerapan perda tersebut,” katanya.