Mingrum Gumay Sosalisasikan Perda Narkoba di SMK 1 Terbanggi Besar

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay  melakukan sossialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya di SMK 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (26/8/2023).

“Soal narkotika menjadi permasalahan kita bersama yang mana pengguna nya sebagian besar generasi penerus bangsa,” kata Mingrum.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional (BNN) sekitar ± 5 juta yang menggunakan narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita adalah shabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain.

“Pemakainya sebagian besar anak muda. Maka itu, kita harus bergotong royong untuk mencegah dan mendeteksi sejak dini,” ujarnya.

Mingrum mengatakan, negara menghabiskan banyak uang hanya untuk memberikan layanan baik fasilitas, bantuan rehabilitasi dan lainnya bagi para pengguna Narkotika.

”Kalau pengguna narkotika ini turun, serta penanganan kasusnya semakin sedikit, maka alokasi ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, contohnya membangun infrastruktur sektor pendidikan maupun memberikan subsidi berupa beasiswa, kan jauh lebih bermanfaat,” katanya.

“Maka itu, para pelajar sebagai generasi muda  tidak boleh mengenal narkotika,” katanya.