TERASLAMPUNG.COM — Kasus pencemaran di peraian Teluk Semaka, Pantai Kotaagung, hingga perairan wilayah Pesawaran mendapatkan perhatian luas masyarakat Lampung, termasuk kalangan Dewan. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay berharap pelaku pencemaran di perairan Lampung mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
“Semua warga negara Indonesia sama di muka hukum. Oleh sebab itu, pengusutan kasus ini harus serius. Pelakunya harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas,” katanya, Rabu (22/09/2021).
Agar kasusnya tuntas, menurut Mingrum harus ada investigasi secara menyeluruh dan maksimal oleh instansi terkait. Dengan begitu bisa diketahui dengan jelas dari sumber pencemarannya dan siapa pelakunya.
“Harus dilakukan investigasi secara maksimal. Itu asalnya darimana, dilakukan oleh siapa. Kita harus serius, sebab ini sudah menganggu perekonomian warga yang mata pencahariannya mengandalkan pantai,” katanya.
Sebelumnya diberitakan pencemaran terjadi di Teluk Semaka dan Pantai Kotaagung, Tanggamus.
Sementara, Kiemas Amin Yusti, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus, mengatakan sudah mengetahui adanya limbah yang mencemari laut Teluk Semaka pada 6 September 2021. Ia mengaku pihaknya langsung turun ke lokasi melakukan pemantauan.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami di lokasi Pantai Kota Agung dan Pantai Tanjung Harapan di depan sekolah perikanan SMA Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Barat. Semua yang kita jumpai terdapat material pencemar berupa gumpalan gumpalan hitam berminyak. Bertekstur semi padat, lengket, lembek, dan ketika suhu lingkungan meningkat dia meleleh dan bau nya menyerupai bahan bakar minyak,” ujarnya.
Kiemas menuturkan, untuk materi limbah terdapat dan banyak tersebar di sepanjang Pantai Way Gelang, yang sebagian material sudah berada di perairan dan sebagian berada di pantai.