Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait akhir masa jabatan Bupati Budi Utomo. Dengan demikian, akhir masa jabatan atau AMJ bupati akan didapat diketahui secara pasti kapan waktunya.
“Suratnya sedang dikonsep. Setelah rampung akan segera kami kirimkan,” terang Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Imam Sampurna, Senin (26/6/2023).
Harapannya, surat yang akan mereka sampaikan tersebut dapat segera direspons oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, pihaknya akan mendapat kepastian apakah masa jabatan pimpinannya itu akan berakhir pada tahun 2023 atau tetap di tahun 2024.
“Sebab, jika merujuk pada pasal 60 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, masa jabatan setiap kepala daerah itu adalah lima tahun,” kata dia.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh mengatakan, sejauh ini memang belum ada surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait AMJ bupati. Namun, jika merujuk pada surat Kemendagri dengan nomor : 100.2.7/2994/SJ tertanggal 5 Juni 2023 yang berisikan tentang penjelasan terkait persiapan pelaksanaan dan dukungan Pilkada tahun 2024, kemungkinan besar masa jabatan bupati berakhir di tahun 2023.
“Sayangnya, dalam surat itu enggak ada penjelasan tanggal berikut bulan apa untuk AMJ tersebut. Untuk lebih jelasnya, kami masih nunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya,dalam rakor Pengelolaan perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, total kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 mencapai 170 orang.
Berdasarkan pasal 201 ayat 5 dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang disebutkan bahwa para kepala daerah mulai dari bupati, walikota hingga Gubernur hasil pemilihan tahun 2018 hanya akan menjabat sampai dengan tahun 2023. Sementara Bupati Budi Utomo yang ‘naik’ statusnya menjadi bupati menggantikan posisi Agung Ilmu Mangkunegara merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2018.