Sudjarno mengutarakan, dari penggrebekan di rumah produksi miras palsu tersebut, petugas mengamankan delapan orang. Petugas juga telah menyita puluhan ribu botol miras palsu dan berbagai peralatan pembuatan miras palsu.
“Dari delapan orang yang diamankan, satu orang bernama Hery sebagai pemilik dan juga donatur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tujuh orang lainnya, masih sebagai saksi karena mereka hanya sebagai pekerja,”ungkapnya.
Kapolda mengatakan, penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi minuman keras (miras) palsu jenis wiski dan vodka merupakan dalam rangkaian gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.
BACA: Polda Lampung Gerebek Pabrik Miras Palsu di Perumahan Bumi Asri Bandarlampung
Menurutnya, Operasi Pekat ini sendiri, digelar tanggal 16-22 Desember 2016. Sedangkan untuk gelar Operasi Lilin dan Tahun Baru akan mulai digelar pada tanggal 23 Desember 2016 hingga 1 Januari 2017.
“Biasanya saat jelang Natal dan Tahun Baru, banyak dimanfaatkan untuk pesta-pesta miras dan lainnya,”ujar Sudjarno saat melihat langusng rumah produksi miras palsu, Sabtu (17/12/2016) sore.