MK: Pileg dan Pilpres Bareng Mulai 2019

Bagikan/Suka/Tweet:
Ketua MK Hamdan Zoelva

JAKARTA, teraslampung.com–Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait pelaksanaan
pemilu. MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali tentang pemilu
serentak, baik pemilu legislataif maupun pemilu presiden. Namun, menurut
MK, pemilu serentak baru berlaku pemilu 2019 dan seterusnya.

“Amar putusan berlaku tahun 2019 dan seterusnya. Menolak permohonan
pemohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva yang membacakan
putusan. Putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum di
Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1).

Pasal 3 ayat 5 UU Pemilu Presiden digugat Effendi Gazali. Pasal itu
menyatakan ‘Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah
pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD’.
Menurut MK, keputusan ini baru berlaku pada pemilu 2019 dan seterunya
karena persiapan pemilu 2014 sudah berlangsung. Apabila dilakukan tahun
ini dikuatirkan mengganggu proses yang telah berlangsung.

“Apabila
dipaksakan tahun ini, maka jangka waktu tidak tersisa tidak memungkinkan
atau memadai untuk membentuk perpu,” ujar MK.

Satu dari delapan hakim mengajukan disenting opinion atau pendapat
berbeda. Ini disampaikan oleh Hakim MK Maria Farida. Maria menolak
seluruh permohonan tergugat.

Sumber: Metronews