MK Tolak Gugatan Himpni-Melin

Anwar Usman membacakan hasil sidang sengketa Pilkada Lamsel, Senin petang (15/2/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon nomor 3 Lampung Selatan, Hipni-Melin dalam sidang putusan dismisal atau ketetapan MK, Senin (15/2/2021).

Dalam sidang putusan tersebut MK mengeluarkan putusan untuk perkara nomor: 47/PHP.BUP-XIX/2021 yang menyatakan eksepsi termohon (KPU Lampung Selatan) dan eksepsi pihak-pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Kemudian menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Maka dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak berkedudukan hukum, dan pemohon tidak dapat diterima (ditolak),”kata ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman.

Keputusan ini menimbang lantaran MK tidak berwenang mengadili permohonan karena hanya mengadili sengketa PHP. Sementara hal-hal selebihnya, menjadi kewenangan lembaga lain.

Selain itu, jumlah penduduk Lampung Selatan 1.048.799 jiwa, sehingga perolehan suara antara pemohon dengan calon-calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU setempat.

Jumlah perolehan suara antara pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5 persen x 442.561 suara (total suara sah) 2.213 suara.

Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah adalah 2.213 suara. Sementara perolehan suara pemohon adalah 136.459 suara dan pihak terkait (Nanang-Pandu) memperoleh suara 159.987 suara. Sehingga selisih antara keduanya 23.529 suara, hal ini jauh dari ketentuan 2.213 suara (5,32 persen).

Keputusan ini diputuskan 9 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, lalu Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Anef hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, Saidi Isra dan Wahiduddin Adam.

Selanjutnya dalam sidang putusan dismisal tersebut, MK juga menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Lampung Selatan dalam sidang pembacaan putusan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (15/2/2021). Permohonan perkara PHP ini, diajukan oleh pasangan calon nomor 2, Tony eka Candra-Antoni Imam dalam sidang putusan dismisal, Senin (15/2/2021).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo menyatakan, Paslon nomor urut 2, Tony-Antoni tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo sesuai dengan Pasal 158 (2) UU 10/216.

Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen x 442.561 suara sah. Dengan demikian selisih maksimal untuk dapat mengajukan perolehan sengketa hasil ke Mahkamah adalah 2.213 suara.

Kemudian, perolehan suara pemohon adalah 146.115 suara sedangkan perolehan suara pihak terkait (Nanang-Pandu) adalah 159.987 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 13.872 suara, yang artinya lebih dari 2.213 suara (3,13 persen).

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menunggu salinan dari putusan MK untuk perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Selatan pada Desember 2020 lalu.

“Putusan dismisal atau ketetapan MK, menyatakan tidak menerima (menolak) permohonan pemohon. Salinan putusan MK ini, akan menjadi dasar bagi KPU Lampung Selatan untuk menetapkan Paslon nomor urut 1, Nanang-Pandu yang meraih suara terbanyak pada Pilkada Desember 2020 lalu, sebagai Paslon terpilih,’kata dia kepada teraslampung.com. Senin (15/2/2021).

Menurutnya, dalam surat KPU nomor: 152 pada poin 3 dinyatakan, KPU segera menetapkan Paslon terpilih paling lama 5 hari setelah putusan dismisal MK yang diterima.

Sidang perkara permohonan sengketa pemilukada di Kabupaten Lampung Selatan, kata Mislamudin, yakni diajukan Paslon nomor urut, 3, Hipni-Melin serta Paslon nomor urut 2, Tony-Antoni dan hari ini sidang putusan dismisal tersebut. Pemohon gugatan sengketa untuk Paslon nomor urut 3, perkara nomor 47 dan Paslon nomor urut 2, perkara nomor 61

“Sidang putusan dismisal sengketa PHP kedua pemohon hari ini sudah selesai. Baik perkara nomor 47 untuk Paslon nomor 3, Hipni-Melin dan perkara nomor 61 untuk Paslon nomor urut 2, Tony-Antoni. Dalam putusannya MK menyatakan, permohonan kedua Paslon tersebut tidak dapat diterima (ditolak),”jelasnya.

Lanjut Mislamudin, setelah salinan putusan dismisal MK tersebut nantinya diterima, KPU Lampung Selatan segera akan menggelar pleno penetapan Paslon terpilih. Nantinya, hasil pleno penetapan ini akan disampaikan ke DPRD Lampung Selatan.

“DPRD Lamsel akan menyerahkan ke Gubernur Lampung untuk kemudian dilanjutkan ke Kemndagri guna penerbitan SK pengangkatan/pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih,”tandasnya.

Zainal Asikin