MK Tolak Gugatan Herman HN-Zainuddin Hasan

Bagikan/Suka/Tweet:
Sidang putusan sengketa Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14/5/2014. (Iskardo)

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tim calon Gubernur-Wakil Gubernur Herman HN-Zaenudin Hasan (Manzada) dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Gubernur Lampung di MK, Rabu sore (14/5).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK menyatakan menolak gugatan pasangan Manzada karena tim Manzada tidak bisa membuktikan secara tentang pembagian gula yang disebut secara masif dan sistematis.

Menurut majelis hakim, dampak pembagian gula bagi kemenangan Ridho-Bachtiar tidak bisa dibuktikan.

Soal perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) yang menjadi objek gugatan tim Manzada juga dimentahkan hakim. Pasalnya, tidak ada angka pasti berapa suara yang didapatkan pasangan Ridho-Bachtiar dan Manzada sebagai dampak adanya DPT bermasalah itu.

Dalam persidangan sebelumnya, lewat kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho, pasangan Herman HN-Zainudin Hasan meminta MK agar membatalkan Keputusan KPU Lampung tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Lampung tanggal 17 April 2014, yang memenangkan pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Alasannya, terjadi banyak kecurangan yang menguntungkan pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Menurut Agus, kecurangan dilakukan secara sistematis dan masif dalam bentuk pembagian gula dan uang tunai.

Kuasa hukum Manzada juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri serta menetapkan pasangan Herman HN-Zainudin Hasan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih atau digelar pemungutan suara ulang.

Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva itu dihadiri hampir semua komisioner KPU Provinsi Lampung dan komisoner KPU Kabupaten/Kota di Lampung.

Selain Hamdan Zoelva, yang menjadi majelis hakim padasidang MK untuk memutuskan perkara gugatan Pilgub Lampung dengan bernomor  8/PHPU.D-XII/2014 itu adalah
Maria Farida, Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Aswanto, Wahidudin Adam, Ahmad Fadil Sumadi, dan M. Alim.

Muhammad Yunus, salah seorang anggota tim Manzada, menilai majelis hakim MK memutustkan perkara sengketa Pilgub Lampung dengan pendekatan hukum yang formalis dan ‘on the box’. Menurut Yunus, kalau majelis hakim mendasarkan putusannya hanya pada hal-hal formal, maka bukti seperti apa pun pasti akan mudah ditolak.

“Hitungannya harus matematis sekali. Padahal, dalam kasus money politic orang sudah terlalu pandai bersiasat. Yang disuruh membagi-bagi gula atau pelaku di lapangan bukan tim sukses cagub. Dengan trik seperti itu, maka money politic bisa dilakukan dan seolah menjadi sah atau bisa ditoleransi,” kata Yunus.