TERASLAMPUNG.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono atas putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2018.
Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak semua permohonan nomor 41 atas nama M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan permohonan 46 atas nama Herman HN – Sutono.
“Permohonan nomor 41 dan 46 tidak sesuai dengan persyaratan ambang batas perselisihan hasil pemilihan Pemilihan Kepala Daerah dan dinyatakan tidak dapat diterima permohonan termohon,” kata Anwar Usman.
Dengan ditolaknya permohonan paslon Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono oleh MK berarti MK memperkukuh hasil sidang Bawaslu Lampung (Gakumdu) yang menyimpulkan tidak ada kecurangan atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
BACA: Nol Politik Uang, Pilgub Lampung Paling Bersih di Dunia!
Nasib baik para terduga politik uang yang diproses di Gakumdu tersebut berbeda dengan para pelaku yang menjadi tersangka di peradilan umum.
Dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2018 di PN Kotaagung, majelis hakim menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa poliik uang, yaitu Sarwoto dan M. Harisun.
Menurut hakim Faridh Zuhri, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 187 A junto pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Pada sidang tuntutan, sebelumnya tim jaksa menuntut dua terdakwa itu 42 bulan penjara karena diduga melakukan praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan Pilgub Lampung 27 Juni lalu.
BACA: Bagikan Uang, Kepala Pekon Betung Tanggamus Dilaporkan ke Panwas
Mereka menjalankan perbuatannya berdasarkan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik.
Hendrik yang kini buron menginstruksikan kedua terdakwa membagikan uang yang dimasukkan 200 amplop untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal Djunaidi dan Chusnunia.
Uang yang dibagikan kedua terdakwa masing-masing amplop berisi Rp50 ribu.
Sementara itu, dengan adanya keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan segera menetapkan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia sebagai pemenang Pilgub Lampung 2018.
BACA: Lagi, Warga Laporkan Dugaan Money Politic Arinal Djunaidi-Nunik
“Tiga hari ke depan kami jadwalkan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono.
TIM