Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi– Bukannya memberikan contoh taat pajak pada masyarakat, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara malah melakukan sebaliknya. Buktinya, mobil dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara saja dan pejabat lainnya diduga menunggak pajak kendaraan.
Dugaan penunggakan pajak itu terlihat jelas saat melihat angka – angka yang tertera di pelat mobil dinas pejabat – pejabat tersebut. Bulan dan tahun yang ada di pelat mobil mereka telah kedaluwarsa alias telah lewat waktunya.
Belakangan diketahui ternyata mobil dinas yang biasa dipakai Sekdakab Lampung Utara dengan pelat BE 8 J itu telah menunggak pajak sejak tahun 2019 silam. Bahkan, STNK-nya (Surat Tanda Nomor Kendaraan) telah tidak berlaku terhitung sejak bulan Mei 2021.
Konyolnya lagi, pelat mobil BE 8 J yang menempel di mobil itu ternyata tidak sesuai dengan merek mobil yang terdaftar dalam aplikasi resmi. Merek mobil yang terdaftar adalah Toyota Fortuner tahun 2015, sedangkan mobil dinas sekdakab sekarang ini bermerek Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019.
Ketika temuan ini dipertanyakan pada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Maryadi, yang bersangkutan terlihat setengah tidak percaya. Namun, saat ditunjukkan bukti pendukungnya, ia akhirnya mempercayainya.
“Nanti akan segera kami proses pergantian pelat nomornya (begitupun dengan tunggakan pajaknya)” kata dia.
Di tempat sama, Kepala Subbagian Perlengkapan Bagian Umum, Soukat menerangkab bahwa tunggakan pajak kendaraan mobil dinas sekdakab itu terjadi akibat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor mobil itu tidak diketahui keberadaannya.
“Karena BPKB-nya hilang, pajak kendaraannya belum bisa dibayar. Kami sedang berencana untuk memroses pembuatan duplikat BPKB tersebut,” terangnya.
BPKB mobil Toyoa Fortuner itu hilang terjadi semasa Samsir menjabat sebagai Sekdakab. Mobil itu kini dipegang pejabat Inspektorat. Ia juga mengakui bahwa pelat mobil dengan nomor 8 itu masih tercatat untuk mobil tersebut. Pihaknya belum mengalihkan nomor pelat 8 itu ke mobil dinas sekdakab saat ini.
Sementara untuk pelat mobil BE 2087 JZ yang dipergunakan oleh pejabat Bagian Protokol yang tidak tercatat dalam aplikasi resmi, Soukat menjelaskan, sejatinya pelat mobil itu telah diganti dengan nomor BE 1965 JZ.
“Harusnya pelat nomor yang digunakan itu pelat nomor yang baru BE 1965 JZ dan tidak lagi gunakan pelat nomor yang lama,” kata dia.