TERASLAMPUNG.COM–Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara dan Resmob Polda Metro Jaya (PMJ), menangkap komplotan pelaku spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
Para pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinial NP (35), ADN (29) dan HN (37). Ketiganya adalah warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasat Reskrim Polres lampung Utara, AKP Stef Boyoh mengatakan, para pelaku komplotan spesialis bobol ATM lintas provinsi tersebut, ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, pada Kamis (14/11/2024) lalu.
“Dari penangkapan para pelaku, disita barang bukti berupa 58 kartu ATM, beberpa buku rekening, uang tunai Rp2 juta, kartu identitas palsu dan tusuk gigi yang digunakan untuk ganjal ATM,” kata Boyoh dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Boyoh mengutarakan, modus operandi komplotan pelaku tersebut, yakni mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Komplotan ini terbilang licin, mereka (pelaku) saling bekerjasama dalam melancarkan aksinya.
“Saat menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran, Ada yang bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengintai PIN korban secara cermat, mengganjal ATM, dan menukar kartu ATM korban,”ujarnya.
Kemudian, kata Boyoh, pelaku menggunakan modus mengganti kartu ATM korban, setelah memperoleh PIN, pelaku menguras isi rekening korban. Salah satu korban dari aksi para pelaku, yakni Sumarti (60) warga Kebon Empat, Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.
“Korban, mengalami kerugian mencapai Rp170 juta ketika mengambil uang di ATM di Komplek Rumah Sakit Handayani (RSH) Lampung Utara,”ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap, lanjutnya, berkat kerja sama tim Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) dan Tekab 308 Polres Lampung Utara yang membekuk ketiga pelaku. Dua pelaku berinisial NP dan ADN, diamankan di Mapolres Lampung Utara dan satu pelaku berinisial HN diamankan di Polda Metro Jaya.
“Untuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian korban yang ditimbulkan oleh aksi para pelaku spesialis ganjal ATM tersebut hingga mencapai Rp2 miliar,”terangnya.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun pidana penjara,”pungkasnya.
Zainal Asikin|Teraslampung.com