Terkait penetapan status tersangka ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam perkara kasus korupsi pelebaran Jalan Jenderal Sudirman tahun anggaran 2011-2012.
Kami menilai terdapat kerancuan dalam proses prapradilan Ketua DPRD Lampung Utara oleh penegak hukum dalam perkara tersebut.
Analisis yang kami lakukan membuktikan secara objektif bahwa dalam perkara pidana tersebut ada hal-hal yang janggal dan sangat membuktikan bahwa penegak hukum tidak serius dan di pandang main-main dalam penetapan status tersangka.
Yang menjadi perhatian publik adalah
1. Pemanggilan terhadap ketua DPRD Lampung Utara pada tanggal 08,15,dan 18 Desember 2014,mengapa sampai ketua DPRD tidak hadir dalam pemanggilan tersebut?
2. Surat DPO Nomor 249/dpo/N.8.13 Pada Tanggal 22 Januari 2015 dan Ketua DPRD dinyatakan hilang dan ditangkap di arena TMII Jakarta.
3. Mengapa terdakwa melalui kuasa hukumnya menyiapkan pergantian kerugian negara sebesar 520,4 juta?
4. Lalu pertanyaan yang lebih indah , mengapa prapradilan menyebutkan dari berbagai saksi bahwa Direktur PT Way Sabuk tidak mengetahui pengerjaan proyek jalan tersebut atas nama PT Way Sabuk dan bahkan dalam persidangan pada tanggal 12 juni 2015 ketua DPRD tidak dihadirkan dalam persidangan
Sangat disayangkan hal yang mencederai nama baik ketua DPRD Lampung Utara oleh penegak hukum dan kita siap mengungkap kecerobohan penegak hukum Lampung Utara.