Muchlas Bastari: Hentikan Pengerukan Lahan oleh PT Putra Bali!

Bagikan/Suka/Tweet:
Unjuk rasa menolak pengerukan lahan oleh PT Putra Bali dilakukan sejumlah warga di kantor DPRD Bandarlampung, Jumat (7/11).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak di  kawasan Bukit Way Laga, Panjang, Bandarlampung, Komisi III DPRD Kota Bandarlampung akan memberikan rekomendasi  Pemkot Bandarlampung untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Dalam sidak tersebut, para anggota Dewan menemukan adanya bukti pengerukan dan penimbunan lahan yang dilakukan oleh PT.Putra Bali.

“PT.Putra Balu  jelas melanggar Undang-Undang Konservasi,serta tidak mempedulikan akibat yang dialami warga sekitar dengan adanya penimbunan dan pengerukan tersebut,” kata Sekretaris Komisi III Muchlas Ermanto Bastari,Minggu (9/11).

Muchlas mengatakan ,Komisi III meminta kepada perusahaan tersebut untuk mengadakan penghijauan di lahan yang dijadikan pemerataan jika hal itu tidak dipatuhi maka pihaknya tidak akan berkompromi dan akan merekomendasikan penghentian pengerukan.

“Kami minta lakukan penghijauan di lokasi yang telah diratakan,jika tidak akan komisi III akan rekomendasikan menutup dan menghentikan segala aktifitas di lokasi itu,”ancam politikus dari PKS ini.

Terkait persoalan perizinan yang terindikasi bermasalah,pihaknya akan mengadakan rapat lintas gabungan dengan Komisi I dengan alas an Komisi tersebut yang mengawasi persoalan perizinan.

“Masalah perizinan akan kami koorrdinasikan dulu dengan komisi I. Kan Komisi I yang mengawasi perizinan,” kata dia.

Secara terpisah, Ketua komisi I Dedi Corbuzier mengatakan, terkait masalah perizianan PT.Putra Bali yang bermasalah,pihaknya telah mengagendakan rapat dengar pendapat dan mengundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan soal belum adanya izin dari Badan Penanaman Modal dam Promosi (BPMP).

“Rabu besok (12/11) kami undang,dan kita akan Tanya persoalan izin perusahaan tersebut,termasuk BPMP kita undang dalanm rapat nanti,” kata Dedi.

DPRD, kata Dedi,tidak akan menghambat pengusaha atau investor yang akan berinvestasi di Kota Bandarlampung,akan tetapi mekanisme perizinan harus terlebih dahulu di utamakan karena hal itu berimbas dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau mau investasi ya urus izinnya dong, jangan maen buka-buka aja,jika izin di urus bukannya akan menjadi pemasukan untuk nambah PAD,”ucapnya.

Dedi menambahkan,persoalan perizinan penggerusan bukit atapun penimbunan lahan tidak serta merta harus di akomodir oleh Pemkot,jika kegiatan tersebut justru merusak alam dan berpotensi menimbulkan bencana.

“BPLH dan BPMP harus selektif,jangan sembarang kasih rekomendasi atau izin,pengerukan itu kan merubah bentang alam,berpengaruh terhadap ekosistem sekitar.Jika pengerukan hanya akan berpotensi menimbulkan bencana alam ya harus berpikir dulu menerbitkan izinnya,”katanya.

 Diberitakan sebelumnya dari hasil sidak ternyata Komisi III, menemukan adanya indikasi pelanggaran izin  Pasalnya, izin yang dikeluarkan   Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) secara pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Komisi III setempat menyayangkan dengan adanya penerbitan izin oleh BPLH Bandarlampung tanpa mempertimbangan akibat yang ditimbulkan oleh pengerukan itu.

“Kami sayangkan, ternyata izin  untuk pribadi bukan perusahaan. Artinya ada indikasi pelanggaran. Yang lebih kami sayangkan, demi mengejar PAD, pemerintah kemudian membiarkan orang  merusak lingkungkan,” ungkap anggota Komisi III,Wahyu Lesmono,Kamis (6/11) lalu

Sedangakan Kabid Pertambangan BPLH Abdur Rahman  ketika dikonfirmasi mengatakan, izin PT Putra Bali hanya dari pertambangan, karena selama ini mereka juga menghasilkan pendapatan asli daerah sebesar Rp 10 juta per bulan, yang dibayar dua kali dalam satu bulan.

“Mereka sudah lama menambang, sayang  kalau  tidak diambil pajaknya. Karena pajaknya Rp 10 juta per bulan,”kata Abdur Rahman.


Rizki/Mas Alina Arifin