Mudik Idul Fitri, Pelabuhan Merak – Bakauheni Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Arus mudik kendaraan dan penumpang pejalan kaki saat turun dari kapil dan berjalan menuju pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (13 Juni 2018).
Arus mudik kendaraan dan penumpang pejalan kaki saat turun dari kapil dan berjalan menuju pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (13 Juni 2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Untuk  mengantisipasi lonjakan penumpang sehingga menyebabkan arus penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauhi tersendat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengguna jasa penyeberangan Merak (Cilegon, Banten) – Bakauheni (Lampung) selama arus mudik Idul Fitri 1440 H.

Dirjen Hubla pada 9 Mei 2019 memutuskan sistem ganjil genap diberlakukan di Pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB (tanggal 3 Juni 2019) untuk setiap harinya.

Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2019 hingga tanggal 9 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB setiap harinya.

Mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan BPTD, Dinas Pehubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan.

Dirjen Hubla meminta pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media.