TERASLAMPUNG.COM — Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang sehingga menyebabkan arus penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauhi tersendat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengguna jasa penyeberangan Merak (Cilegon, Banten) – Bakauheni (Lampung) selama arus mudik Idul Fitri 1440 H.
Dirjen Hubla pada 9 Mei 2019 memutuskan sistem ganjil genap diberlakukan di Pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB (tanggal 3 Juni 2019) untuk setiap harinya.
Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2019 hingga tanggal 9 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB setiap harinya.
Mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan BPTD, Dinas Pehubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan.
Dirjen Hubla meminta pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media.