Mudik Idul Fitri: Sistem Ganjil-Genap Berlaku Mulai Kamis, Ini Jadwalnya

Arus mudik kendaraan dan penumpang pejalan kaki saat turun dari kapil dan berjalan menuju pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (13 Juni 2018).
Arus mudik kendaraan dan penumpang pejalan kaki saat turun dari kapil dan berjalan menuju pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (13 Juni 2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Perhuhungan dan PT ASDP Indonesia Fery akan memberlakukan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak pada Kamis, 30 Mei 2019. Menurut Kemenhub, peraturan ini dibuat untuk menghindari penumpukan kendaraan roda empat pada malam hari. Artinya, aturan ini tidak berlaku pada siang hari alias siang hari tidak ada aturan ganjil-genap.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan penerapan kendaraan berpelat ganjil dan genap bersifat imbauan.

BACA: Ini Jadwal Lengkap Aturan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni

“Aturan itu tu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di dermaga bagi pemudik yang akan datang dari pulau Jawa atau sebaliknya,” kata Qodratul Ikhwan, Senin (27/5/2019).

Karena bersifat imbauan, kata Qodratul, tidak ada sanksi jika ada kendaraan dengan pelat tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Meskipun begitu, pengendara diimbau untuk mengikuti jadwal supaya tidak terjadi penumpukan di jam-jam tertentu dan lebih teratur.

“Biasanya kan kalau siang kosong, dan puncaknya pada malam hari itu melebihi kapasitas, sehingga kalau siang dan malam terisi sama tidak akan terjadi antrian panjang,” kata dia.

Berikut ini jadwal ganjil genap untuk kendaraan roda empat yang berlaku di Pelabuhan Merak, Banten.

  1. Tanggal 30 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 31 Mei 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor genap.
  2. Tanggal 31 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 1 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
  3. Tanggal 1 Juni 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 2 Juni 2019, diprioritaskan kembali untuk kendaraan berpelat nomor genap.
  4. Tanggal 2 Juni 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 3 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.