Mufti Salim: Pendidikan Profesi Guru Perlu Disempurnakan

Bagikan/Suka/Tweet:
Mufti Salim dari Fraksi PKS DPRD Lampung saat menyampaikan pandangannya tentang PPG dalam diskusi di Aula FKIP Unila, Rabu (24/12).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com —  Meskipun Pendidikan Profesi Guru (PPG) sangat penting, tetapi harus ada pengecualian. Sebab, dengan adanya Universitas, Sekolah Tinggi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di berbagai kampus maka seyogianya dapat langsung memperoleh sertifikat yang setara dengan sertifikat setelah mengikuti PPG, bagi alumni di luar perguruan tinggi keguruan dan kependidikam. 

“Di sinilah letak kebijakan pengecualiannya” kata Wakil Ketua Fraksi PKS Mufti Salim pada Diskusi Publik
yang bertema “PPG (Pendidikan Profesi Guru), Masa Depan Sarjana
Pendidikan” di Aula FKIP Unila, Rabu (24/12)
 
Meski demikian, kata Mufti, pengecualian tersebut harus diperkuat dengan standardisasi klasifikasi yang tercermin dalam berbagai indikator pada kualitas kampus dan fakultas keguruan dan kependidikan. 

“Standardisasi klasifikasi tersebut penting. Apakah kampus atau FKIP tersebut terklasifikasi A, B atau C dan seterusnya, misalnya. Jika A, alumni FKIP-nya ketika lulus dapat ijazah sekaligus sertifikasi setara sertifikat PPG, sehingga langsung diakui pemerintah sebagai guru profesional” ujar  anggota Komisi 5 dari Fraksi PKS Lampung itu.

Anggota Dewan dapil Lamteng ini mengatakan, dengan PPG ini seolah-olah Pemerintah mempertanyakan kualitas dan profesionalitas alumni kampus keguruan atau fakultas keguruan. 

“Padahal, minimal 8 semester mahasiswa KIP (Keguruan dan Ilmu Pendidikan) dididik dengan kurikulum yang barangkali hampir sama dengan kurikulum pendidikan profesi guru” ungkap Pimpinan di DPRD Lampung Tengah periode lalu.
 
Dalam paparan penutupnya Mufti Salim mengatakan, jika seluruh peserta yang hadir disini patut waspada dengan kebijakan regional,  yakni MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015 mendatang. 

“Jika kita semua, terutama alumni FKIP tidak mempersiapkan dengan matang, sangat dimungkinkan kompetisi yang kuat dalam dunia profesi di pendidikan tingkat regional, guru kita akan tertinggal dalam kompetisi tersebut, disebabkan kesiapan profesionalitas yang belum terpenuhi sementara distribusi guru dari lintas negara ASEAN membanjiri negara kita” papar Ketua Kaderisasi PKS Lampung ini.
 
Sementara, Dekan FKIP Unila, Dr. Bujang Rahman, dalam sambutannya mengatakan  PPG mendudukkan posisi guru pada martabat yang sesungguhnya, yakni  menjadi guru profesional setelah mendapat pengakuan dari pemerintah. 

“Hanya pendidikan yang bersertifikat guru professional yang diangkat sebagai guru oleh pemerintah. PPG ini memberikan kepastian tentang kebutuhan guru. Berapa yang masuk PPG, berapa yang lulus, apakah sudah sesuai kebutuhan atau belum,” kata dia.

Menurut Bujang tantangan pemerintah dengan PPG ini adalah data supply and demand.
 
Selain menghadirkan Mufti Salim sebagai perwakilan Komisi V DPRD Lampung, diskusi publik tersebut  juga menghadirkan berbagai narasumber lain yakni dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, PGRI Lampung dan Akademisi FKIP Unila.