Teraslampung.com — Mulai Minggu (12/1/2014) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mulai diberlakukan pemerintah. Artinya, sejak 12 Januari 2014 para eksportir wajib mengekspor bahan mineral olahan. Ekspor menjual mineral mentah ke luar negeri dilarang.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan meskipun larangan ekspor mentah berlaku, tetapi para eksportir tidak perlu takut. Menurut Chatib Basri larangan itu bukan berarti pengusaha harus mengekspor mineral olahan.
“Tapi cukup ada prosesnya (pengolahan), sehingga ada gradasi kandungan mineral. Dengan gradasi kadar kemurnian bahan mineral, Kemkeu akan memberlakukan bea keluar untuk masing-masing produk minerba. Kemungkina, semakin rendah kadar kemurnian bahan mineral, semakin rendah pula bea keluar yang harus dibayarkan eksportir dan sebaliknya,” kata Chatib Basri, Sabtu (11/1).
Kementerian Keuangan (Kemkeu) kabarnya sudah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Bea Cukai untuk menutup jalur ekspor bahan mineral mentah. Ironisnya, meskipun UU Minerba sudah akan diberlakukan, hingga kini aturan pendukungnya masih kontroversial. Banyak pengusaha yang keberatan dengan aturan pendukung karena memberatkan mereka.
Untuk meringankan para eksportir kabarnya pemerintah akan merisi aturan pendukung UU Minerba. Yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Bahan Mineral dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya santer dikabarkan larangan ekspor mineral mentah sempat menjadi polemik. Apalagi, ada kabar seperti pertambangan raksasa seperti Newon dan Freeport yang mendapat keringanan dengan tetap boleh mengekspor mineral mentah.
UU Minerba secara tegas menginstruksikan kepada seluruh pengusaha tambang untuk menggelar kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri mulai 12 Januari depan.
Namun, dalam rancangan PP maupun permen, pemerintah justru memberi kelonggaran dengan memperkenankan produk mineral tanpa pemurnian alias konsentrat untuk diekspor hingga 2017.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah akan terbuka pada tiap masukan yang mendukung pelaksanaan UU Minerba.
“Kami mempersilakan pihak-pihak lain untuk melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap dua calon aturan pendukung UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Uji materi UU merupakan hak setiap warga negara Indonesia,” kata Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.