Mulai 2025 Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bandarlampung Naik 10, 67 Persen

Bagikan/Suka/Tweet:

Mulai 2025 Pajak Kendaeaan Bermotor di Kota Bandarlampung Naik 10, 67 Persen

Teraslampung.com — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bandarlampung naik 10,67 persen. Hal itu terungkap di acara sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), di gedung Semergou, Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam sosialisasi tersebut dicontohkan, pada tahun 2024 sebelum berlakunya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak Kendaraan Motor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Pajak kendaraan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp320 juta dikenakan pajak Rp5.040.000.

Setelah dimulainya UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku tahun 2025 kendaraan dengan nilai di atas pemilik kendaraan akan membayar pajak sebesar Rp5.577.600. dengan rincian PKB provinsi sebesar Rp3.360.000 ditambah opsen 66 persen akhirnya muncul nilai Rp5.577.600 atau mengalami kenaikan 10,67 persen.

Anehnya pada tahun 2024 ke bawah yang menggunakan UU Nomor 28 tahun 2009 tarif PKB 1,5 persen dan di tahun 2025 turun menjadi 1,0 persen.

Dari kanal YouTube salah satu stasiun televisi swasta (tvOneNews) pengamat kebijakan publik Yustinus Prastowo menjelaskan, dengan adanya opsen tersebut pemilik kendaraan diuntungkan (turun).

“Kalau kendaraannya Rp100 juta dikenakan pajak 1,2 persen berarti Rp1,2 juta kan lalu ditambah opsen 66 persen dari Rp1,2 juta kalau dijumlah lebih rendah dari tahun sebelumnya (1,2 juta + 792 ribu). Kalau di Jakarta dikenakan pajak kendaraan 2 persen,” jelas Yustinus yang pernah menjabat staf ahli Menteri Keuangan yang ikut juga membahas UU Nomor 1 tahun 2022.

Dari keterangan tersebut yang dicontohkan menggunakan tarif PKB 1, 2 persen mengalami penurunan meski tidak signifikan. Kota Bandarlampung menggunakan tarif 1 persen tapi ada kenaikan bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen. teraslampung.com mencoba menghubungi Kepala Bapenda Kota Bandarlampung Desti Megaputri dia hanya menjawab hitungannya tidak seperti itu.

“Silahkan saja pakai hitungan seperti itu tapi kami punya hitungan yang beda. Nanti saya kirim tulisannya,” ujarnya melalui telepon.

Amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak Kendaraan Motor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai 5 Januari 2025 dananya langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebelumnya dikelola pemerintah provinsi dan nantinya berbentuk Dana Bagi Hasil (DBH).