Mulai 29 Mei, PPDP SMP di Bandarlampung Digelar Online dan Offline

Suasana ruang PPDB di SMPN 23 Bandarlampung, Selasa (30/6/2020).
Suasana ruang PPDB di SMPN 23 Bandarlampung, Selasa (30/6/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN di Bandarlampung serentak mulai tanggal 29 Juni 2020 dengan cara online dan offline.

“Pendaftaran PPDB untuk jalur Afirmasi atau Bina Lingkungan (Biling) serta Prestasi kami mulai tanggal 29 Juni sampai 2 Juli menggunakan dua cara yaitu online dan offline,” jelas Kepala SMPN 23 Irwan Qalbu, Selasa 30 Juni 2020.

Pendaftaran melalui online itu salah satu upaya melaksanakan protokol kesehatan menekan penyebaran Covid-19 kata Sekertaris PPDB SMPN 1 Bandarlampung M. Rifai.

“Untuk orang tua didik yang kesulitan mendaftar melalui online kami siapkan petugas yang akan membantunya,” jelas Rifai.

Baik SMN 23 dan 1 Bandarlampung dalam PPDB 2020 mengikuti Permendikbud nomer 44 tahun 2019 membuka pendaftaran melaui jalur Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orang Tua/Wali dan Prestasi.

“Jalur Afirmasi kita samakan dengan Biling, kalau yang melalui Afirmasi peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan yang mendaftar melalui biling yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan,” kata Irwan.

“Peserta didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi dan Biling selanjutnya akan diverifikasi oleh tim yang sudah kami bentuk. Kalau layak para orang tua tidak usah takut anaknya pasti diterima,” ungkap Kepala SMPN 23 Irwan Qalbu.

Jalur Afirmasi dan Biling pendaftarannya di semua SMPN di Bandarlampung dibuka tanggal 29 Juni hingga 2 Juli, selanjutnya PPDB jalur Zonasi yang dimulai tanggal 2 hingga 8 Juli yang pendaftarannya hanya melalui online.

“Setelah jalur Afirmasi dan Biling selesai kami membuka pendaftaran jalur Zonasi, kalau jalur ini pendaftar bisa membuka di tautan ini http://bandarlampung.siap-ppdb.com,” Jelas Rifai.

Baik SMPN 23 dan SMPN 1 Bandarlampung tidak bisa menjelaskan berapa kuota bagi empat jalur PPDB itu, karena pesan Walikota Herman HN sekolah-sekolah di Bandarlampung wajib mendahulukan peserta didik melalui jalur Afirmasi atau Biling.

“Tahun 2020 ini kami menerima delapan rombongan belajar (rombel) atau kelas, tiap kelas 32 anak jadi 256 anak. Pesan pak wali kami harus mendahulukan siswa dari keluarga belum mampu,” jelas Rifai.

Harapan keluarga belum mampu untuk bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik di sekolah negeri diungkapkan Wawan (30) kepada teraslampung.com

“Saya ingin anak saya sekolah di SMPN karena tidak ada biayanya, saya ini kerja serabutan kalau anak saya sekolah di swasta makin berat biaya hidup kami,” ungkap Wawan warga Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian itu.