Mulai Besok, Pendatang yang Masuk ke Bandarlampung Harus Bawa Dokumen Negatif Swab PCR

Para pendatang yang hendak masuk ke Kota Bandarlampung harus menjalani rapid test.
Para pendatang yang hendak masuk ke Kota Bandarlampung harus menjalani rapid test.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung akan mendirikan Posko Penyekatan untuk merazia atau mengecek kelengkapan dokumen kesehatan yang dimiliki orang atau pendatang yang masuk ke Kota Bandarlampung, mulai Rabu  besok (14/4/2021).

“Bagi orang atau pendatang  dari luar Lampung yang akan memasuki wilayah Bandarlampung wajib menunjukkan bukti hasil negatif Swab PCR atau hasil negatif rapid antigen 3×24 jam dari waktu keberangkatan. Bagi yang kedapatan tidak memiliki bukti tersebut akan diputarbalikkan kendaraannya dan tidak bisa masuk Kota Bandarlampung,” kata  Juru Bicara (jubir) Satgas Covid-19 Ahmad Nurizki, Selasa 13 April 2021.

Penyekatan dimulai pada pukul 08.00 – 24.00 dan bertugas melakukan razia dan penegakan Prokes bagi setiap orang yg memasuki wilayah Kota Bandarlampung.

Untuk mengecek pendatang, Pemkot Bandarlampung mendirikan lima posko. Yaitu di  Lapangan Baruna Panjang, Perum BKP Kemiling, Gapura Selamat Datang Rajabasa, Polsek Sukarame, dan di Jalab Ir Sutami Lematang.

“Sementara petugasnya akan dibagi dalam dua shift ada dari TNI AD (Kodim 0410/KBL), Marinir, Polresta, Pol PP dan Dishub,” tambahnya.

Dandy Ibrahim