Mulai Desember 2014, WNI Bebas Visa Kunjungan ke Jepang

Bagikan/Suka/Tweet:
Tempat wisata di Jepang. (Foto: anibee.tv)
JAKARTA,
Teraslampung–
Pemerintah Jepang kini membebaskan visa kunjungan untuk warga Indonesia yang akan ke Jepang mulai 1 Desember 2014. Untuk WNI yang baru pertama kali ke Jepang, harus tetap mendaftarkan diri ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di seluruh Indonesia,
Bagi WNI  yang datang ke Jepang selain untuk wisata, pihak Jepang juga memperpanjang visa “multiple entry” ke Jepang yang sebelumnya hanya 3 tahun menjadi lima tahun. Yusron berharap kemudahan-kemudahan ini dapat menarik minat orang Indonesia untuk berkunjung ke Jepang.
Sebelumnya, sejak 1 September 2012, Pemerintah Jepang menetapkan Kebijakan
Pemberian Multiple VISA kepada WNI yang sedang berdomisili di Indonesia untuk
tujuan perjalanan singkat wisata, kunjungan keluarga, dan atau kunjungan
singkat lainnya ke Jepang. 
Terhitung sejak 1 Juli 2013, kebijakan
Multiple VISA tersebut direvisi, perpanjangan masa tinggal dari 15 hari menjadi
30 hari/ kali kedatangan.
Mulai
30 September 2014,
prosedur penerbitan Multiple VISA diperbarui kembali seperti tersebut dalam “Hal-hal
Pokok Mengenai Kemudahan dalam Prosedur Pengajuan Multiple VISA
” di bawah
ini. 

Kebijakan tersebut di atas juga diberlakukan bagi warga negara Vietnam dan
Filipina.
Hal-hal Pokok Mengenai Kemudahan dalam Prosedur Pengajuan
Multiple VISA

Pengajuan
Permohonan VISA di Negara lain

Pada
prosedur permohonan Multiple VISA sebelumnya ditetapkan, permohonan multiple
VISA hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang
berdomisili di Indonesia saja. Namun pada prosedur terbaru ini, WNI yang sedang
berdomisili di Negara lain (hanya WNI yang memiliki status tinggal jangka
panjang di Negara tersebut) juga dapat mengajukan Multiple VISA di Kantor
Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang atau Kantor Konsulat Jenderal Jepang)
setempat.
Pemohon
WNI dengan keluarga (suami/ istri/ anak) Berkewarganegaraan Berbeda

WNI
pemohon multiple VISA yang termasuk dalam kategori “WNI dengan kemampuan
ekonomi cukup” dan memiliki keluarga (suami/ istri/ anak) dengan
kewarganegaraan yang berbeda (Warga Negara Indonesia, Vietnam, maupun
Filipina), kepada mereka juga dimungkinkan untuk diberikan multiple VISA.
Perluasan
Objek Multiple VISA

Pada
prosedur sebelumnya disebutkan tentang syarat: pernah ke Jepang untuk tujuan
perjalanan sementara singkat di rentang waktu 3 (tiga) tahun terakhir (dan
memiliki kemampuan ekonomi cukup). Pada prosedur terbaru ini, ketentuan
tersebut diperluas menjadi “WNI yang memiliki riwayat pergi ke Jepang, dan
riwayat bepergian ke Negara-negara G7 (frekuensi lebih dari 1 kali) sebagai
pengganti syarat “menunjukkan bukti kemampuan ekonomi”, dalam 3 tahun terakhir
untuk tujuan perjalanan sementara singkat.
Kemudahan
Kelengkapan Dokumen Pengajuan Multiple VISA

Pada
prosedur sebelumnya disebutkan tentang salah satu kriteria “Karyawan/pekerja
yang memiliki kemampuan ekonomi cukup”. Pada prosedur terbaru ini, definisi
kriteria “Karyawan/Pekerja diperluas menjadi “WNI yang memiliki kemampuan
ekonomi cukup”. Untuk menunjukkan kemampuan ekonomi tersebut, pemohon diminta
untuk melampirkan dokumen penunjang yang memadai, dapat berupa salinan rekening
tabungan, bukti kepemilikan properti, dan bukti lainnya.
Perpanjangan
Masa Berlaku Multiple VISA

 
Pada
prosedur sebelumnya, masa berlaku Multiple VISA maksimal 3 (tiga) tahun, namun
pada prosedur baru, masa berlaku VISA diperpanjang hingga maksimal 5 (lima)
tahun ( ada kalanya multiple hanya diberikan 3 tahun atau bahkan 1 tahun saja).
 Informasi
lengkap mengenai tata cara pengajuan VISA jepang dapat dilihat dalam petunjuk
pengajuan.
Sumber: Kedubes Jepang. Selanjutnya lihat http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_9.html