Teraslampung.com, Kotabumi–Meskipun agak terlambat, namun Pemkab Lampung Utara mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-14 kepada para penerimanya. Penyalurannya mulai terhitung sejak hari ini.
“Mulai hari ini akan dicairkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Mikael Saragih, Kamis (10/4/2025).
Mikael Saragih kembali mengatakan, keterlambatan pembayaran TPP ke-14 dikarenakan TPP bulan Februari belum dicairkan kala itu. Pihaknya harus terlebih dulu mencairkan TPP bulan Februari barulah TPP ke-14 baru dapat disalurkan.
“TPP ke-14 itu dasarnya TPP bulan sebelumnya dan sudah kami bayarkan,” jelas dia.
Sayangnya, Mikael Saragih tidak begitu mengingat berapa jumlah pasti anggaran untuk pembayaran TPP tersebut. Meski begtu, berdasarkan keterangannya belum lama ini, nilainya diperkirakan sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per bulannya.
“Pokoknya sama dengan TPP bulan sebelumnya,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pejabat Lampung Utara sendiri mencapai sekitar 1.000 orang. Mereka terdiri dari pejabat eselon II, III, dan IV.
Penyaluran TPP ke-14 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025, THR itu terdiri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Terakhir, TPP sebanyak satu bulan.