Murdiansyah Mulkan Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Gantikan Prio Budi Utomo

Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Ketua DPRD Provinsi Lampung H.Dedi Afrizal S.Kep mengambil sumpah /janji  Ir.H. Murdiansyah Mulkan sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Lampung menggantikan Prio Budi Utomo S , Hut dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2014 – 2019 terhitung sejak ditetapkan sebagai calon wakil bupati Lampung Timur.

Acara pengambilan sumpah/janji digelar pada  Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (9/11).

Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor ; 161.18-5748 Tahun 2015 tertanggal 21 Oktober 2015 , tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat H. Prio Budi Utomo S , Hut dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2014 – 2019 terhitung sejak ditetapkan sebagai calon wakil bupati Lampung Timur.

Dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor ; 161.18- 5749 Tahun 2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Lampung meresmikan pengangkatan Ir.H. Murdiansyah Mulkan sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Lampung sisa masa jabatan Tahun 2014 – 2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan Keputusan Mendagri RI ,omor : 161.18- 5730 Tahun 2015 tanggal 20 Oktober 2015, tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung yang memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat H.Dendi Ramadhona ST dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2014 – 2019 terhitung sejak ditetapkan sebagai calon bupati Pesawaran.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung H. Dedi Afrizal. S.Kep, pada prinsinya, Penggantian Antar Waktu (PAW) Ir.H.Murdiansyah Mulkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2014.

Pasal 122 ayat (1) ; Anggota DPRD berhenti antar waktu karena “Mengundurkan Diri”.
Pasal 8 ayat (2) : Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatan , mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD.

Sejalan dengan maksud tersebut, maka pada tanggal 2 November 2015 Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat , guna menetapkan tanggal pelaksanaan rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji Ir.H.Murdiansyah Mulkan sehingga pada Senin (9 November) kita melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa keaanggotaan yang bersangkutan sebagai PAW yang ditandai dengan pengambilan sumpah/janji.

Ketua DPRD Provinsi Lampung H.Dedi Afrizal dalam sambutannya  mengucapkan selamat bertugas kepada Ir.H.Murdiansyah Mulkan di lembaga DPRD Lampung agar dapat memanfaatkan waktu yang relatif masih cukup untuk mengabdi di Lembaga Dewan yang terhormat.

Sementara itu, kepada H.Prio Budi Utomo SHut dan H.Dendi Ramadhona ST yang telah mengakhiri masa keanggotaannya dari DPRD Provinsi Lampung , dan atas nama pimpinan lembaga DPRD Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama mengabdi menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung, mudah-mudahan atas segala jasa-jasanya dapat menjalankan amal ibadah.

Sedangkan pengangkatan PAW dari Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung belum dapat dilaksanakan Senin (9/11)  dikarenakan masih proses di kementerian dalam negeri.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Kepala Dinas dan Satker terkait,  dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung.  (ADVETORIAL)