TERASLAMPUNG.COM — Musyawarah Daerah (Musda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bandarlampung kisruh disebabkan penyelenggaranya tidak sesuai dengan AD/ART dan terjadi kesewenangan.
Menurut juru bicara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPM se-Kota Bandarlampung Edi Purwadi, Musda hari ini terjadi kekisruhan (chaos) yang disebabkan pelaksanaan tugas (Plt) Ketua LPM Bandarlampung Busroni yang dianggap berbuat semena-mena dengan cara mengangkat Plt di setiap kecamatan. Selain itu, proses Musda tidak sesuai dengan AD/ART.
“Kami menilai Plt ketua sudah melakukan tugasnya secara semena-mena. Musda yang dilaksanakan oleh panitia kami nilai tidak sah karena tidak kuorum, hanya dihadiri tiga orang itu pun mereka Plt DPC LPM kecamatan,” jelas Edi didampingi 19 DPC se-kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung, Selasa 19 Desember 2023.
“Di dalam AD/ART musda sah jika dihadiri ⅔ anggota, ini hanya tiga orang dan Plt pula makanya kata kawan-kawan ini Musda yang ugal-ugalan. Kemudian selayaknya Musda, semestinya ada laporan pertanggungjawaban dari ketua yang lama yang sudah demisioner hal itu tidak dilaksanakan oleh panitia penyelenggara,” tambahnya
Karena Musda LPM Kota Bandarlampung dianggap cacat, selanjutnya 20 DPC LPM akan mengambil langkah yaitu membuat surat ke DPP LPM menjelaskan bahwa Musda cacat hukum dan tidak taat aturan.
“Kami akan bersurat ke DPP bahwa kami tidak menyetujui cara-cara seperti ini. Untuk menyelesaikan LPM Bandarlampung kami juga akan melaksanakan Musda luar biasa,” tegas Edi Purwadi yang juga Ketua DPC LPM Kecamatan Telukbetung Barat.
Musda LPM Kota Bandarlampung yang digelar di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kantor perwakilan Lampung di Jalan Pattimura, Kecamatan Telukbetung Utara. Dari pantauan teraslampung.com saat acara baru mulai banyak peserta yang protes dengan pengangkatan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Telukbetung Barat, dan Telukbetung Selatan.
Peserta Musda juga menanyakan SK Plt Ketua LPM Bandarlampung yang juga diduga sudah habis masa berlakunya. Karena tidak mendapatkan jawaban yang jelas ke-20 DPC LPM walk out dari Musda tersebut.
Dandy Ibrahim