Mas Alina Arifin/Teraslampung.com
Bandarlampung—Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. masih terus berusaha agar pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS). Dia berharap sebelum masa jabatannya berakhir pada Juni 2014 mendatang sudah ada kepastian pembangunan JSS.
“Semua persyaratan sudah beres. SK Presiden juga sudah ditandatangani, tapi sampai sekarang proyek pembangunan JSS belum ada realisasinya,” kata Gubernur Sjachroedin, ketika memberikan sambutan pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Balai Keratun, Kompleks Pemprov Lampung, di Bandarlampung, Kamis (13/3).
Menurut Sjachroedin, megaproyek penting di Lampung yang juga harus mendapatkan perhatian pemerintah pusat adalah jalan tol Sumatera. Pemprov Lampung, kata Sjachroedin, selama ini tidak henti-hentikna berusaha terus mendorong agar pembangunan jalan tol Sumatera segera terwujud.
“Sampai sekarang pembangunan jalan tol Sumaterayang juga belum dilaksanakan. Kami masih menunggu percepatan pembangunan dua proyek tersebut yang hingga kini belum juga terealisasikan,” ujar Sjachroedin, di depan dua pejabat pemerintah pusat, Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dan Staf Ahli Bidang Keuangan dan Ekonomi Kementerian Dalam Negeri Hamdani.
Terkait dengan Musrenbang, Sjachroedin mengatakan bahwa sebagai ajang koordinasi antarantar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan pembangunan, Mursrenbang harus bisa menghasilkan rumusan yang bermanfaat untuk menyusun Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2014.
RKPD yang berisikan program prioritas lanjutnya, akan fokus pada kegiatan pembangunan yang didasarkan rencana kerja satuan kerja perangkat daerah provinsi merupakan acuan utama dalam pemutakhiran kebijakan anggaran, termasuk pemilahan informasi mengenai sumber pendanaan kegiatan yang berasal dari APBD provinsi maupun APBN serts sumber dana lainnya.
Menurut Sjachroedin, Mmusrenbang juga menjadi sarana konsultasi publik bagi para pemangku kepentingan di daerah untuk menetapkan program dan kegiatan daerah serta rekomnedasi kebijakan sekaligus menilai efektivitas berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD provinsi.
“Maka itu, usulan pembangunan harus dimulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota kemudian dilakukan evaluasi,” ujarnya.