TERASLAMPUNG.COM, PRINGSEWU — Kejaksaan Negeri Pringsewu mulai memanggil saksi-saksi penerima dana hibah LPTQ. Pemeriksaan dilakukan secara maraton guna mengungkap dugaan korupsi penggunaan miliaran anggaran kegiatan keagaaman tersebut.
“Lagi proses pemanggilan saksi-saksi. (Pemanggilan) Sejak Senin (15/1) lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Heru melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/1/2024).
Menurut Heru, pemanggilan saksi-saksi merupakan tindak lanjut penanganan perkara sejak kasus dinaikkan ke tahap penyelidikan. Dimana agenda pemanggilan saksi-saksi terkait pemeriksaan seluruh kegiatan LPTQ tahun 2022.
Saat ditanya berapa orang saksi yang telah diperiksa kejaksaan, Heru hanya memastikan akan ada banyak saksi yang akan dipanggil. Dirinya juga tidak menyebut siapa pejabat pemkab yang telah diperiksa oleh tim kejaksaan.
“Kami sisir dari bawah dulu. Kemungkinan agak lama, karena ada banyak yang akan diperiksa dan dikonfirmasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik kejaksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekda Pringsewu sebagai Ketua Umum LPTQ naik ke tahap penyelidikan.
“Berdasarkan data, keterangan dan sejumlah dokumen yang didapat, ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Heru, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023).
Heru menjelaskan selama proses puldata dan pulbaket, sedikitnya sudah 10 orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Meski demikian, masih dibutuhkan keterangan tambahan dari pihak-pihak yang terlibat pada kegiatan LPTQ 2023 guna mengungkap bukti dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
“Masih terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang diberikan diakui kebenarannya, tapi belum dapat diyakini kebenarannya,” kata dia.
Nugroz