Dewi
Ria Angela, R. Usman/Teraslampung.com
Ria Angela, R. Usman/Teraslampung.com
Jakarta—Nasib
baik masih berpihak kepada dua calon
anggota DPD yang namanya dicoret KPU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kamis
malam (27/3), akhirnya mengabulkan
permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Arieston Dappa, calon anggota DPD dari Provinsi
NTT, dan Raymond Sahetapy, calon DPD Provinsi Sulawesi Tengah. Bawaslu
memutuskan keduanya tetap menjadi peserta pemilu.
baik masih berpihak kepada dua calon
anggota DPD yang namanya dicoret KPU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kamis
malam (27/3), akhirnya mengabulkan
permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Arieston Dappa, calon anggota DPD dari Provinsi
NTT, dan Raymond Sahetapy, calon DPD Provinsi Sulawesi Tengah. Bawaslu
memutuskan keduanya tetap menjadi peserta pemilu.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk
sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta
pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu
yang ditentukan dalam keputusan ini,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, saat
membacakan keputusan sengketa pemilu, di Jakarta, Kamis (27/3) malam.
sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta
pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu
yang ditentukan dalam keputusan ini,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, saat
membacakan keputusan sengketa pemilu, di Jakarta, Kamis (27/3) malam.
Dalam
keputusan tersebut, Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak maksimal
dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu dengan membatasi penerimaan
berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dan Peraturan
KPU No. 17, dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari
sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.
keputusan tersebut, Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak maksimal
dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu dengan membatasi penerimaan
berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dan Peraturan
KPU No. 17, dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari
sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.
“KPU
yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00
dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk
keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya
dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu,” ujar Pimpinan
Bawaslu Endang Wihdatiningyas secara bergantian.
yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00
dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk
keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya
dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu,” ujar Pimpinan
Bawaslu Endang Wihdatiningyas secara bergantian.
Sebelumnya,
KPU membatalkan keikutsertaan Arieston Dappa karena dianggap terlambat menyerahkan laporan awal dana
kampanye pada pukul 18.15 WITA atau lewat 15 menit dari batas waktu. Sedangkan
Raymond Sahetapy, dalam keterangannya menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014
pukul 18.10 WITA atau lebih 10 menit dari batas waktu, dan diakui oleh KPU
walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WITA versi KPU Sulteng.
KPU membatalkan keikutsertaan Arieston Dappa karena dianggap terlambat menyerahkan laporan awal dana
kampanye pada pukul 18.15 WITA atau lewat 15 menit dari batas waktu. Sedangkan
Raymond Sahetapy, dalam keterangannya menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014
pukul 18.10 WITA atau lebih 10 menit dari batas waktu, dan diakui oleh KPU
walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WITA versi KPU Sulteng.
“Menurut
Bawaslu, pada tanggal 2 Maret 2014 sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta
pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap,” tambah Endang.
Bawaslu, pada tanggal 2 Maret 2014 sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta
pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap,” tambah Endang.
Keputusan
Bawaslu itu juga memberikan kesempatan kepada Arieston dan Raymond untuk segera
melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye
hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 puku 23.59 kepada KPU Provinsi.
Bawaslu itu juga memberikan kesempatan kepada Arieston dan Raymond untuk segera
melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye
hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 puku 23.59 kepada KPU Provinsi.