TERASLAMPUNG.COM — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta semua umat muslim agar melaksanakan ibadah Ramadan 1441 Hijriah dengan selalu berada di rumah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di kabupaten setempat.
Menurut Nanang, kondisi Ramadan tahun ini berbeda dengan sebelumnnya. Dimana Ramadan tahun ini masyarakat berada di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu ia meminta masyarakat agar beribadah di rumah saja selama pandemi Covid-19.
“Ini semua guna memutus mata rantai penyebaran virus korona. Masyarakat diminta untuk tidak berada dalam kerumunan atau berkelompok dalam jumlah yang banyak,” ujar Nanang di Posko Gugus Tugas Covid-19, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Senin (4/5/2020).
Nanang mengatakan, imbauan tersebut disampaikan sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 yang dirilis pada Senin, 16 Maret 2020.
Fatwa itu menyebutkan, dalam hal masyarakat berada dalam suatu kawasan yang potensi penularan Covid-19 yang tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur.
Kemudian, dalam fatwa itu masyarakat juga dapat meninggalkan jamaah salat lima waktu, Rawatib, Tarawih, dan salat Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Semuanya bisa digantikan dengan salat atau beribadah di rumah masing-masing.
Selain fatwa MUI, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/1022/06/2020 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung. Surat Edaran itu dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus yang lebih luas lagi.
“Dengan kita berdisiplin, mematuhi imbauan pemerintah, berarti kita peduli dengan kesehatan diri kita dan orang lain. Apalagi hari ini, Lampung Selatan bertambah satu pasien yang dinyatakan positif Covid-19,” imbuhnya.
Disamping itu lanjut Nanang, imbauan untuk beribadah di rumah merujuk seruan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh Mukri, M.Ag terkait upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung.
Menurutnya, seruan untuk beribadah dirumah bukan berarti meninggalkan kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan untuk beribadah di rumah berjamaah bersama keluarga.
Untuk itu, Nanang meminta masyarakat Lampung Selatan untuk benar-benar mamatuhi seruan PWNU Provinsi Lampung. Termasuk seruan protokol kesehatan yang berulang kali disampaikan pemerintah.
Apalagi kata dia, masyarakat Indonesia yang terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah. Bahkan hingga 4 Mei 2020, terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 11.587 dengan 864 kematian dan sembuh 1.954.
“Harus dipahami secara jelas, pemerintah tidak melarang umat muslim untuk beribadah. Tetapi meminta salat atau ibadah dialihkan di rumah bersama keluarga,” tegas Nanang.
Sementara itu, seruan PWNU Provinsi Lampung meyikapi fakta yang ada di masyarakat. Dimana, setelah tiga hari memasuki Ramadan, masih banyak masjid yang menyelenggarakan ibadah dengan melibatkan orang banyak. Hal ini berisiko menjadi tempat penularan virus Covid-19.
Menyikapi dan mengamati perkembangan tersebut, Ketua PWNU Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag mengeluarkan tiga panduan ibadah Ramadan 1441 Hijriyah sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda.
Ketiga panduan tersebut, yang pertama, yakni sungguh-sungguh melakukan ikhtiar dan mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Alquran Surat Albaqarah Ayat 195.
Dalam firman Allah tersebut dikatakan, wajib bagi umat muslim untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 dengan cara menjaga kesehatan, kebersihan, berdiam dirumah dan menghindari kerumunan.
“Ketika masjid ditutup untuk kegiatan ibadah, bukan berarti kita takut kepada Covid-19. Justru ikhtiar tersebut merupakan bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah,” kata KH. Mukri.
Kedua, yakni seruan melakukan ibadah di rumah. Pelaksanaan ibadah, termasuk salat Tarawih cukup dilaksanakan di rumah masing-masing. Sebab, pada dasarnya, seluruh tempat di bumi merupakan masjid Allah dan bisa menjadi tempat beribadah.
“Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk salat) kecuali kuburan dan kamar mandi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan ibadah hanya karena tidak bisa ke masjid. Termasuk dalam ketentuan ini, mengganti salat Jumat dengan sakat Zuhur di rumah,” imbuh Prof. Moh. Mukri.
Seruan ketiga, masyarakat diminta tidak mudik atau pulang kampung. Sebab virus korona tidak bisa dianggap remeh. Korban sudah banyak berguguran. Bahkan jumlah negara maju dengan standar kesehatan sangat baik pun tak mampu menghindar dari sergapan pandemi Covid-19.
“Tidak mudik merupakan upaya penting untuk bersama-sama mencegah virus berbahaya ini agar tidak menyebar kepada saudara, sanak kerabat di kampung halaman,” tegas Rektor UIN Raden Intan itu.