Nanang Ermanto Terima Surat Tugas Sebagai Plt Bupati Lampung Selatan

Gubernur Lampung Ridho Ficardo menyerahkan surat dari Mendagri tentang penunjukan sebagai Plt Bupati Lampung Selatan kepada Nanang Ermanto,, Jumat (3/8/2018)
Gubernur Lampung Ridho Ficardo menyerahkan surat dari Mendagri tentang penunjukan sebagai Plt Bupati Lampung Selatan kepada Nanang Ermanto,, Jumat (3/8/2018)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menerima Surat Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan. Penyerahan surat tugas dilakukan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo di Ruang Abung Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (3/8) sore.

Penunjukan Nanang dilakukan menyusul terjadinya operasi tangkap tangan (OOT) KPK terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, beberapa waktu lalu.

Surat tugas tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, dengan Nomor 131.18/5295/SJ, tertanggal 30 Juli 2018, dan ditunjukan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Penunjukan Wakil Bupati Lampung Selatan sebagai Plt Bupati Lampung Selatan merujuk pada UU Pemda Nomor 65 ayat 3, yang menyatakan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo berpesan kepada Plt Bupati Lampung Selatan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang hadir agar terus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Saya ucapkan selamat bertugas kepada Plt Bupati Lampung Selatan, semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan pembangunan dapat berjalan terus, tidak ada hambatan-hambatan dalam pemerintahan,” pesan Gubernur Lampung.