Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Pemenang Pilkada 2020 di tiga daerah di Lampung — Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa (Lampung Selatan), Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Bandarlampung), dan Musa Ahmad-Ardito Wijaya (Lampung)–akan ditetapkan pasangan calon terpilih di wilayahnya masing-masing, Kamis (18/2/2021).
Penetapan itu menyusul sudah adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan paslon terpilih tersebut setelah KPU menerima salinan putusan desmisal dari MK.
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, mengatakan penetapan paslon terpilih Pilkada 2020 di tiga daerah itu bisa dilaksanakan dan dijadwalkan Kamis (18/2/2021) besok melalui Rapat Pleno KPU.
“(Penetapan paslon terpilih) serentak besok oleh tiga KPU daerah, yakni Lampung Selatan, Bandarlampung dan lampung Tengah,” kata Tio, Rabu (17/2/2021).
Mengenai waktu pelaksanaan pleno penetapan paslon terpilih, kata Tio, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun, kata dia, tiga daerah tersebut akan menggelar pleno penetapan Paslon terpilih di hari yang sama yakni Kamis (18/2/2021) besok.
“Kalau jam berapa pelaksanaannya saya tidak tahu, tapi kamis besok pleno penetapannya dan silahkan konfirmasikan langsung ke mereka (KPU daerah),”ujarnya.
Sementara mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Pesisir Barat, menurut Tio, saat ini masih menunggu proses sidang di MK.
“Untuk Pesisir Barat belum, masih kita tunggu hasilnya di MK,” katanya.
Dikatakannya, semua pelaksanaan pleno penetapan Paslon terpilih tersebut, tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Juga dilakukan rapid antigen terlebih dulu.
“Karena masih situasi pandemi Covid-19, tetap dan wajib patuhi prokes 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan),”tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi saat dikonfirmasi membenarkannya.
“Ya benar, Kamis besok (18/2/2021) kami akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih. Rencananya, pelaksanaannya dilakukan di Swisbel Hotel pada pukul 10.00 WIB,”kata dia.
Deddy mengatakan hal itu dilakukan yakni berdasar PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program Pilkada 2020.
Menurutnya, MK telah secara resmi memberikan surat salinan putusan dismisal sengketa Pilkada Kota Bandarlampung.
“Kami menjalankan ini (keputusan MK), sesuai dengan tahapan berdasar pada PKPU No. 5 Tahun 2020. Kami sudah menerima surat salinan putusan dismisal dari MK,” katanya.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, lanjut Dedy, KPU Bandarlampung akan mengundang pihak-pihak terkait, ketiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Bawaslu Kota Bandarlampung, perwakilan partai pengusung, serta Forkopimda Pemkot Bandarlampung.
Untuk persiapan rapat pleno, seluruh jajaran KPU Kota Bandarlampung dan panitia pelaksana akan dilakukan rapidtes antigen terlebih dulu. Seluruh tamu undangan juga akan dilakukan rapidtes antigen.
Terkait upaya hukum PK yang dilakukan oleh Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Komisioner KPU Kota Kota Bandarlampung Divisi Teknis dan Penyelenggara, Fery Triatmojo, mengatakan upaya tersebut tetap akan berjalan tanpa menunda penetapan paslon terpilih.
“Jadi penetapan paslon terpilih ini akan tetap digelar meskipun ada upaya hukum PK. Mengenai upaya PK, kami tetap ikuti. Kami juga akan siapkan jawaban. Sementara untuk mengenai pelantikan, juga akan tetap berjalan. Ya tentunya, kami ikut sesuai dengan regulasi untuk menetapkan paslon terpilih,”jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Selatan, Mislamudin, saat dikonfirmasi membenarkan KPU Lamsel akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Kamis besok.
Penetapan paslon terpilih dilakukan etelah gugatan yang diajukan dari paslon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan Paslon nomor urut 3 Hipni-Melin dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK dalam sidang putusan dismisal Senin (15/2/2021) kemarin .
“Ya benar, rencananya besok pagi digelar rapat pleno terbuka untuk penetapan Paslon terpilih. Kami juga akan mengundang tiga Paslon, Partai pengusung serta stakeholder terkait lainnya,”kata dia.
Ia menegaskan, hasil dari pleno penetapan Paslon terpilih yang meraih suara terbanyak pada Pilkada 2020 ini, nantinya akan disampaikan ke DPRD Lampung Selatan. Sementara mengenai proses pelantikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nantinya DPRD yang akan menyampaikan ke Mendagri melalui Gubernur lampung untuk diterbitkan SK Pelantikannya.
“Setelah kita tetapkan dalam rapat pleno, baru hasil dari rapat pleno penetapan Paslon terpilih ini akan kita sampaikan ke DPRD Lamsel. Untuk pelantikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kewenangan Kemendagri,”tandasnya.