Teraslampung.com — Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kota Bandarlampung pernah mengajukan pencairan tenaga honorer yang diangkat diatas bulan Oktober 2023 ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kemudian pencairannya tidak dapat direalisasikan.
Kepala BKAD Bandar lampung, M Ramdhan, menjelaskan bahwa BKSDM mengajukan pencairan bagi tenaga honorer yang pengangkatannya diatas bulan Oktober 2023.
“Kami mengacu Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 disitu disebutkan sejak undang-undang itu berlaku efektif tidak ada lagi tenaga honorer. Makanya kami menolak untuk mencairkannya,” jelasnya Jumat, 14 Februari 2025.
Setelah gagal, pihak BKSDM selanjutnya mengubah pengajuan honor tenaga honorer tersebut menjadi pramubakti.
Pengajuan ini pun tidak bisa dilaksanakan karena pihak BKAD tidak bisa mentransfer langsung ke para pramubakti tersebut.
“Kalau diubah menjadi pramubakti kami keuangan harus mentransfer dana itu ke pihak ketiga yaitu perusahaan yang bergerak dibidang tenaga pramubakti. Kalau tetap kami laksanakan pencairan itu kami melanggar dan menjadi temuan BPK,” jelas Ramdhan.
“Yang juga jadi catatan mereka (para tenaga honorer) tersebut kan sudah bekerja,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dari berbagai sumber latar belakang terbitnya Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menertibkan pegawai di daerah, agar kepala daerah tidak semaunya mengangkat tenaga honorer dengan alasan balas jasa bagi tim pemenangnya.
Dandy Ibrahim