Niat Mau Cari Kerja, Remaja Asal Palembang Ini Ditangkap Polisi karena Mencuri

Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra saat mengintrogasi tersangka pencurian Riyan, Rabu (7/12/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tersangka pencurian dengan modus bongkar rumah, Riyansyah (25) warga asal Palembang, Sumatera Selatan ini mengaku, telah melakukan pencurian dengan membobol rumah karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

“Saya pergi merantau dari Palembang ke Bandarlampung ini, mau mencari kerjaan karena di tempat saya tinggal susah cari kerjaan,”ucap Riyan, Rabu (7/12/2016).

Dikatakannya, dirinya baru sekitar lima bulan tinggal di Bandarlampung, ia tinggal dengan kos di Jalan Hayam Wuruk, Enggal, Tanjungkarang Pusat. Selama tinggal, tidak juga dirinya mendapatkan pekerjaan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mencoba menjadi tukang rongsok mencari barang bekas.

“Selama saya disini (Bandarlampung), kerjaan saya hanya cari rongsokan saja. Karena penghasilan cari barang bekas itu tidak mencukupi, akhirnya saya terpaksa mencuri,”ungkapnya.

Diakuinya, bahwa sudah dua kali ia mencuri di Bandarlampung dengan cara membobol rumah. Salah satu aksi pencurian itu, ia membobol rumah korban Elta di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian.

“Saya melakukan pencurian sendiri, barang yang saya curi sepeda motor, laptop dan ponsel. Kalau sepeda motor korban, sudah saya jual Rp 2 juta ke teman saya di Pringsewu,”jelasnya.

Riyan juga mengakui, bahwa dirinya pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara tahun 2008 lalu di Palembang, Sumatera Selatan karena terlibat kasus penganiayaan.

Akibat perbuatannya, Riyan harus kembali meringkuk ke sel tahanan untuk kali kedunya. Polisi menjerat Riyan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selam 7 tahun.