Feaby/Teraslampung.com
KOTABUMI—Uang yang bisa diraup dalam ‘bisnis’ soal Ujian
Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) yang diduga didalangi oleh oknum Forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) sekitar Rp744.227.000 setiap pelaksanaan ujian SD baik UTS-UAS. Total biaya naskah soal yang ‘superjumbo’ itulah yang diduga membuat ‘silau’ pihak UPTD.
Besaran nilai ini didapat berdasarkan perhitungan total siswa Sekolah Dasar di Lampura yang berjumlah sebanyak 67.657 siswa dikalikan dengan biaya naskah soal UTS-UAS sebesar Rp.11.000/siswa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Lampura, Titin Indra, membenarkan total siswa SD di wilayahnya berjumlah 67.657 siswa.
“Puluhan ribu siswa SD itu tersebar pada 425 SD di seluruh
Lampura. Total siswa SD di Lampura berjumlah 67.657 siswa,” terang dia, di kantornya, Senin (16/2).Kendati membawahi bidang pendidikan, Titin mengaku pihaknya sama sekali tidak pernah dilibatkan atau diberitahu dalam praktik ‘bisnis jual – beli’ naskah UTS-UTS SD. Praktik ini tanpa sepengetahuan pihaknya alias tanpa persetujuan pihaknya.
“Saya sama sekali enggak tahu dengan persoalan ini karena enggak pernah diberi tahu oleh mereka (UPTD)” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya buka suara terkait ‘bisnis’ naskah soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar (SD) yang ramai diberitakan berbagai media massa.
Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini menyatakan, seharusnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus gratis termasuk pengadaan naskah UTS/UAS karena memang telah ditanggung biayanya oleh pemerintah melalui program sekolah gratis.
“Program pemerintah bahwasannya pelaksanaan belajar
mengajar harus gratis, itu yang harus ditanggung. Tapi nanti kita lihat, kalau memang pengadaan (naskah) soal itu, saya rasa harus gratis sebenarnya,” kata Agung, baru – baru ini.
Meskipun berpendapat bahwa KBM harus bebas dari biaya apapun, Agung masih akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait ‘transaksi’ jual beli naskah soal yang diprakarsai oleh Forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) tersebut. Langkah ini untuk menentukan kebijakan apa yang akan ditempuh pihaknya dalam polemik ‘jual beli’ naskah soal SD di wilayahnya.
Agung berjanji tak akan sungkan melakukan ‘pembinaan’
kepada sejumlah pejabat Disdik dan jajarannya apabila memang yang dilakukan tersebut terbukti melanggar aturan. “(Nanti) Kita lihat. Kalau memang ada (salah), berarti akan saya bina lagi. Berarti ada yang salah di Dinas Pendidikan,” tegas dia.