NIP Belum Terbit, Pengangkatan P3K di Lampung Utara Tersendat

Tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Lampung Utara mengikuti ujian di gedung SMAN I Kotabumi, Sabtu (23/2/2019)
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara ‎memastikan proses ‎pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya tinggal menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai. Sampai saat ini, NIP itu masih juga belum terbit dari Badan Kepegawaian Negara.‎

“Pengangkat mereka tinggal nunggu NIP dari BKN saja,” jelas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Abdurahman, Selasa (26/1/2021).

Ia juga menegaskan, jika NIP itu telah mereka terima maka pihaknya akan segera menyampaikan surat pengangkatan P3K kepada Bupati Lampung Utara. Proses penerbitan SK bupati diperkirakan tak akan menghabiskan waktu lama.

“Seluruh Indonesia juga masih belum ada yang diangkat. Kalau NIP itu sudah ada maka saya berani pastikan proses pengangkatan mereka tak akan lama,” kata dia.‎

Sebelumnya, meski belum mengetahui pasti kapan pengangkatan P3K akan dilakukan, namun Pemkab Lampung Utara mengaku telah mengalokasikan gaji P3K dalam APBD 2021 mendatang. Kebijakan itu sebagai respon dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 September 2020 menjadi hal yang sangat ditunggu – tunggu oleh 51 ribu P3K. Selama ini, proses pengangkatan mereka terkendala oleh belum adanya aturan tentang gaji mereka.

Tes seleksi penerimaan calon P3K Lampung Utara sendiri ‎dilakukan‎ pada 23 Februari tahun 2019 silam. Kala itu, jumlah peserta yang mengikuti mencapai 421 orang. Rinciannya, 358 terdiri dari guru honorer dan sisanya tenaga penyuluh pertanian.

Dari 421 peserta, 231 orang dinyatakan lolos memenuhi nilai ambang batas kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap P3K. Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.‎