Nota Pembayaran Pajak Kendaraan Motor Dinyatakan Palsu, Pemilik Didenda

Bagikan/Suka/Tweet:

Supriyanto/Teraslampung.com

Kantor Samsat Gunungsugih, Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH- Sungguh kejadian yang aneh, notice atau nota pembayaran pajak kendaraan motor yang di keluarkan Kantor Bersama Samsata Gunungsugih dinyatakan palsu saat pembayaran pajak pada tahun berjalan oleh petugas Kantor  Samsat setempat. Akibat nota pembayaran pajak dinyatakan palsu petugas Samsat memberikan sanksi denda kepada wajib pajak atas tunggakan pajak tahun berjalan.

Kasus dugaan nota pembayaran pajak kendaraan yang dinyatakan palsu dialami Sutrisno (45) warga Lampung Tengah. Pada 11 Desember 2015 lalu, Sutrisno melakukan pembayaran pajak kendaraan mobil yang telah jatuh tempo sebesar Rp758.000.

Sutrisn kaget  ketika petugas Samsat Gunungsugih menyatakan nota pembayaran pajak kendaraannya yang telah dibayarnya pada 11 Desember 2014 lalu dinyatakan palsu, padahal pembayaran pajak dilakukan di Kantor Samsat setempat.

Berdasarkan surat tunggakan pajak tahun berjalan yang dikeluarkan Samsat Gunungsugih, Sutrisno dibebani denda sebesar Rp1.763.600. Sutrisno telah dinyatakan menunggak pembayaran pajak kendaraan berotor miliknya selama dua tahun.

Karena tidak memahami terhadap nota pembayaran pajak kendaraan miliknya dinyatakan palsu,  Sutrisno menyerahkan pengurusannya kepada salah satu biro jasa.

”Ini pemiliknya langsung yang membayar pajak, mas. Untuk membuktikan jika nota pembayaran itu asli pemiliknya diperintahkan untuk mencari arsipnya di UPTC atau UPTD,” kata salah seorang petugas biro jasa yang enggan di tulis namanya, Senin (14/12).

Bukan hanya Sutrisno, kata petugas birojasa, dia pun diminta mengurus kasus serupa yang dialami
Abdullah (bukan nama sebenarnya) juga warga Lampung Tengah. Nota pembayaran pajak kendaraan mobil jenis innova milik Abdullah juga dinyatakan palsu oleh petugas Samsat Gunungsugih.

Pada 4 Desember 2015 lalu, Abdullah telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya dengan nilai pajak sebesar Rp2.213.000. Abdullah pun terkejut dan keheran-heranan karena petugas menyatakan nota pembayaran pajak kendaraan miliknya yang dibayar tahun 2014 lalu dinyatakan palsu. Abdullah dikenai denda sebesar Rp10.642.400 karena dinyatakan telah menunggak pajak tahun berjalan selama tiga tahun.

”Mereka minta kami untuk mengurus kebenaran terhadap nota pembayaran pajak kendaraan bermotor dinyatakan palsu.  Kami hanya mau minta penjelasan dan solusi.  Aneh, dari mana nota pajak itu di peroleh kalau itu palsu, sedang proses pembayaran pajak secara resmi oleh wajib pajak di Kantor Samsat Gunungsugih,”  katanya.

Hingga berita ini diunggah, belum mendapatkan konfirmasi dari petugas Kantor Bersama Samsat Gunungsugih.