Hukum  

Novel Baswedan Dipolisikan karena Cuitan di Medsos, Ini Kata Ahli Hukum

Novel Baswedan (dok. Tempo.co)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai cuitan Novel Baswedan di media sosial terkait meninggalnya Ustaz Maheer adalah pendapat atau opini sehingga tidak selayaknya berbuntut pelaporan ke polisi.

Menurutnya, sebagai pendapat, cuitan Novel Baswedan bukan termasuk hoaks apalagi provokasi.

“Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih pada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi,” katanya dalam keterangan persnya, Sabtu (13/02/2021).

Suparji mengimbau agar masyarakat lebih selektif membuat laporan ke polisi.

“Jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Pasalnya, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi. Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi,” kata dia.

Menurut Suparji pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.

“Selain itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas,” katanya.

Dia mengatakan, bahwa polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal.

“Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini , menurut saya, direspon dengan lebih persuasif,” ujarnya.

Novel Baswewan dilaporkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis lalu (11/2/2021) dengan tuduhan telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski, selain menyebarkan hoaks dan provokasi, Novel Baswedan juga mendiskreditkan institusi Polri.

“Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut. Dia kan tidak tahu juga kronologi yang terjadi di tahanan Mabes Polri, sehingga tidak etis lah dia berkomentar menyudutkan Polri,” kata Joko, usai menyampaikan laporan diĀ  Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.