TERASLAMPUNG.COM — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Dedeh Fauzie mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp490 miliar lebih atau 79 persen.
“Target di APBD dan APBD P dari sektor pajak daerah sebesar 620 miliar lebih dan sampai tanggal 23 November sudah terealisasi sebesar Rp490 milyar lebih atau 79 persen,” katanya di Pemkot, Jumat, 24 November 2023.
“Dengan realisasi sebesar itu, untuk memenuhi target sampai akhir bulan Desember yaitu Rp130 milyar. Kita harus optimis soal realisasi itu nanti,” tambahnya.
Lebih jauh Dedeh menjelaskan beberapa sektor pajak yang sudah melampaui target yaitu pajak parkir sebesar 102,9 persen dan pajak air tanah 100,8 persen serta pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 126,7 persen.
“Sedangkan pajak hotel realisasinya 88,28 persen, pajak restoran 90,12 persen, pajak hiburan 92,6 persen, pajak reklame 96,2 persen, PPJ (Pajak Penerangan Jalan) 72,6 persen, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 69,92 persen dan BPHTB 73,43 persen,” jelasnya.
Sementara itu, BPPRD di APBD tahun 2024 ditargetkan untuk mendapatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp553 milyar lebih. Sedangkan di tahun 2024 akan berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dimana pajak hiburan dan parkir terjadi penurunan nilai. Pajak hiburan yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen sedangkan parkir dari 30 persen tarif pajaknya turun menjadi 10 persen.
“Kami yakin target itu bisa kita capai, memang dengan berlakunya undang-undang nomor satu pajak hiburan tarifnya turun menjadi 10 persen tapi untuk pajak hiburan seperti karaoke, diskotik dan spa naik dari 35 persen menjadi 40 persen pajaknya,” kata Plt Kepala BPPRD.
“Alasan kita optimis meski ada pengurangan nilai pajak tapi di Kota Bandarlampung objek pajaknya bertambah seperti Central Plaza buka kembali bioskopnya ada Grand Santika Hotel juga Grand Mercure yang bukan hanya hotel tapi ada bioskop, karaoke juga food court-nya. Ini semua potensi yang lumayan besar,” tambahnya.
Dedeh Fauzie menjelaskan dengan akan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, Pemkot Bandarlampung sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan dewan yang targetnya akhir Desember 2023 sudah menjadi Perda
“Kalau Perda itu tidak selesai ya kita tidak punya legal standing untuk memungut pajak. Makanya targetnya akhir Desember 2023 Raperda sudah menjadi Perda. Setelah itu kami akan sosialisasi ke para wajib pajak,” pungkasnya.
Dandy Ibrahim