TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB, Noverisman Subing, mengatakan Pemprov Lampung sejak tujuh tahun lalu memiliki Perda Rembuk Desa atau Nomor 1/2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan. Menurutnya, Perda itu dibuat untuk meredam konflik di Bumi Ruwa Jurai.
“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka,” kata Kanjeng –sapaan akrab Nover– saat menggelar Sosper di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu (7/5/2023).
Menurutnya, dalam Perda tersebut dijelaskan, tujuan Rembuk Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakat.
Nover mengatakan, Perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.
“Selain cepat tanggap, Perda ini dihaeapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu mengatakan, untuk pelaksaan Perda Rembuk Desa tersebut difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.
“Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” tuturnya.
Unsur pemerintah dalam Perda tersebut, tambah Kanjeng, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan,” pungkasnya.
Sosper yang digelar Kanjeng dihadiri olah unsur pemerintahan dan sejumlah tokoh, diantaranya tokoh wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.