Nurhadi Diduga di Apartemen Mewah, Ini Jawaban KPK

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kanan), saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 November 2018, untuk menjalani pemeriksaan setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Nurhadi. Sebelumnya, dia mangkir saat dijadwalkan diperiksa pada 29 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kanan), saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 November 2018, untuk menjalani pemeriksaan setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Nurhadi. Sebelumnya, dia mangkir saat dijadwalkan diperiksa pada 29 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — KPK enggan mengkonfirmasi dugaan buronan kasus suap Rp 46 miliar di Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, bersembunyi di apartemen mewah di Jakarta.

KPK juga menyatakan tak bisa memastikan apalah Nurhadi dijaga ketat oleh aparat Kerpolisian.

“Kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat,” kata Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis hari ini, Selasa, 18 Februari 2020.

Ali lantas meminta Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar membeberkan detail lokasi persembunyian Nurhadi dan menantunya tersebut.

“Serta (Haris) menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat.”

Haris Azhar mengungkapkan bahwa Nurhadi tinggal di apartemen mewah di dan dijaga super ketat oleh sepasukan polisi. Situasi itulah yang membuat KPK tak nerani mencokok mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung itu.

Ali memastikan bahwa KPK akan menindak pihak yang merintangi upaya penyidikan kasus Nurhadi. Upaya merintangi termasuk yang mengetahui keberadaan Nurhadi tapi tidak melapor kepada KPK atau Polri.

KPK telah menyematkan status buronan kepada Nurhadi setelah dia mangkir dua kali dari pemeriksaan tersangka. Status buron juga diberikan kepada menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

KPK menduga Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap diduga berasal dari Hiendra Soenjoto.

Tempo