Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Agus Ariyanto (31) pengedar sabu-sabu warga Jalan Ikan Tembakang, LK II Kelurahan Sukaraja, Bumiwaras Bandarlampung, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Senin (5/10/2015) lalu sekitar pukul 21,45 WIB di Jalan Yos Sudarso
Kelurahan Sukaraja, Bumi Waras.
Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, berdasarkan penyamaran (under cover buy) petugas, tersangka Agus ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Bandarlampung.
“Tersangka dittangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan tersangka,”kata Herlan kepada wartawan, Jumat (16/10).
Pada saat dilakukan penggeledahan, Herlan menuturkan, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik warna hitam.
“Barang bukti sabu-sabu, ditemukan di bawah dekat kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan,”tuturnya.
Herlan mengutarakan, dari pengakuannya, tersangka baru sekali mengantarkan sabu-sabu dan barang haram itu milik tersangka Valen yang lebih dulu tertangkap.
Agus disuruh Valen untuk mengantarkan paket haram kepada seseorang bernama Toeng. Tapi belum sempat menyerahkan barang kristal putih itu, Agus sudah lebih dulu ditangkap petugas.
Sementara tersangka Agus mengungkapkan, ia hanya disuruh sama Valen untuk mengantarkan sabu-sabu ke Toeng dengan mendapat imbalan pakai sabu-sabu. Diakuinya, baru sekali ia mengantarkan sabu-sabu.
“Saya mau disuruh Valen, karena dapat imbalan isap sabu-sabu dua kali isapan. Pakai sabu untuk hilangin stres, gara-gara lama menganggur dan sudah lama berhenti bekerja. Kecanduan pakai narkoba, sejak satu tahun belakangan ini, “ungkapnya.
Akibat perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Mapolresta. Bandarlampung, tersangka Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur
hidup.