Zainal Asikin/teraslampung.com
As saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (6/1). |
BANDARLAMPUNG – As (23), seorang nelayan yang tinggal di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan Bandarlampung, ditangkap petugas Satuan Resrse Narkoba Polresta Bandarlampung saat sedang mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan (depan Bank BRI), pada Senin (5/1). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu yang terbungkus kertas tisu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan oleh tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlamng Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, tertangkapnya tersangka Ariansyah yang kesehariannya sebagai nelayan ini dari informasi masyarakat ke anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandarlampung bahwa di Jl. Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan (depan Bank BRI) kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyamaran selama beberapa hari. Polisi berhasil membekuk tersangka dengan berpura pura ingin memesan sabu. Setelah sepakat akan membeli, lalu janjian di tempat yang sudah ditentukan. Tak lama kemudian, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah yang gerak geriknya mencurigakan.
Petugas kemudian menangkap tersangka dan diketahui bernama Ariansyah, saat digeledah ditemukan barang bukti dua paket kecil sabu yang terbungkus kertas tisu dipegang oleh tersangka. Kami juga menyita satu unit ponsel merk Nokia yang diduga sebagai alat transaksi dan satu unit sepeda motor,”kata Yustam kepada wartawan, Selasa (6/1).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Yustam, tersangka mengaku barang haram tersebut milik rekannya yang berinisial BD. Tersangka mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu oleh tersangka BD yang merupakan sabagai Bandar narkoba dengan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 50 ribu.
Selain diberi upah uang, tersangka Ariansyah juga diberi satu paket kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selain sebagai kurir, tersangka Ariansyah ini juga sebagai pemakai yang mengaku sudah kecanduan barang haram tersebut sejak dua bulan lalu.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya disuruh dengan tersangka berinisial BD untuk mengantarkan sabu itu kepada seseorang yang sudah memesannya. Dia (tersangka) menjalani bisnis narkoba ini sejak kenal dengan tersangka BD dua bulan lalu, dari keterangan tersangka Ari petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka BD. Namun yang bersangkutan (BD), sudah tidak ada ditempat atau melarikan diri,”jelasnya.
Ditambahkannya, terhadap perkara tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap tersangka lainnya yang dijadikan kurir oleh tersangka BD. Sebab, tidak mungkin perdaran narkoba ini dilakukan juga oleh nelayan lain dengan jualan sabu-sabu tanpa ada pemasok yang jelas.
“Mudah-mudahan dalam kasus ini, kami dapat menemukan bandarnya. Untuk tersangka BD, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,” tegasnya..
Kkini tersangka t mendekam di sel tahanan mapolresta bandarlampung. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.