Nyaru Anggota Polisi, Pria Ini Rampas Ponsel dan Ancam Tembak Korban

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG– Zaenal (39), warga Jl. Cendana 2, Jatimulyo, Lampung Selatan dibekuk Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung beberapa hari lalu karena merampas ponsel. Polisi menangkap  Zaenal setelah sempat dihakimi massa di dekat lapangan golf Sukarame.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Deden Heksa Putra mengatakan, tersangka Zaenal ditangkap di dekat lapangan golf, Sukarame setelah sempat dihakimi massa.

“Modus pencurian tersangka, dengan berpura-pura menjadi anggota polisi saat merampas barang-barang milik korban,”ujarnya, Jumat (6/1/2018).

Deden Mengutarakan, saat beraksi tersangka Zaenal tidaklah sendiri, melainkan bersama satu orang rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Kedua tersangka, beraksi di daerah Sukarame 23 Desember 2016 lalu.

“Mereka (tersangka), merampas dua unit ponsel merk Blacberry Amstrong dan merk Asus milik korban Aditya Romadhoni,”ucapnya.

Pada saat kejadian, kata Deden, korban ketika itu sedang berada dipinggir jalan di wilayah Sukarame menunggu temannya. Tersangka Zaenal bersama rekannya, dengan mengendarai sepeda motor langsung mendatangi korban. Kedua tersangka mengaku sebagai anggota polisi, lalu berpura-pura meminta surat-surat kendaraan dan identitas korban.

“Korban sempat menolak, lalu kedua tersangka menodong korban dengan senjata api dan mengancam akan menembak kepala korban jika korban melawan dan berteriak,”ujarnya.

Merasa ketakukan, lanjut Deden, korban menyerahkan ponsel dan barang berharga lainnya lalu kedua tersangka melarikan diri. Setelah bebera hari kemudian, korban yang saat itu sedang melintas di dekat lapangan golf, Sukarame. Korban melihat tersangka Zaenal saat sedang nongkrong.

“Korban yang mengenali wajah Zaenal, langsung meneriaki tersangka sehingga teriakannya mengundang perhatian warga sekitar,”terangnya.

Saat itu juga, warga sekitar langsung mengepung dan berhasil menangkap Zaenal. Massa yang geram, langsung memukuli tersangka Zaenal hingga babak belur. Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung menuju kelokasi kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan massa.

“Beruntung saat kejadian, petugas cepat datang dan menyelamatkan Zaenal dari amukan massa dan langsung membawa tersangka ke Mapolresta,”ungkapnya.

Menurutnya, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, untuk mengungkap adanya TKP aksi lainnya yang dilakukan tersangka Zaenal dan rekannya berinisial A (DPO).

Diketahui sebelumnya, petugas Paminal bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung menangkap Hendra Kurniawan (28) warga Perum Ragom Gawi Permai, Rajabasa tersangka pemerasan yang juga menyaru sebagai polisi.

Polisi menangkap tersangka Hendra, saat sedang memeras korbannya di daerah Kemiling, pada Minggu (1/1/2017) lalu.

Modus yang dilakukan tersangka Hendra, hampir sama dengan yang dilakukan tersangka Zaenal. Yakni memeras korbannya dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi.

Aksi pemerasan tersangka Hendra, memberhentikan kendaran korban meminta surat-surat kendaraan. Lalu Hendra merampas ponsel, uang dan barang berharga lainnya milik korban. Aksi pemerasan tersangka, dengan tuduhan korban telah melakukan kejahatan atau tindak pidana.