OJK Lampung Adakan Media Gathering 2023 ke Bandung – Jakarta

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung kumpulkan puluhan media massa yang ada di Provinsi Lampung, dikemas dalam bentuk Media Gathering 2023.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai dari Senin – Rabu (27-29/11/2023), dengan rute Lampung – Bandung – Jakarta, diisi dengan rangkaian kegiatan mulai dari kunjungan industri, pengenalan bursa karbon dan wisata.

Kegiatan yang berlangsung, pada saat diskusi di Hotel 88, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Selasa (28/11/2023) malam, menjadi hangat lantaran menyoroti bursa karbon yang mulai dilirik perusahaan lantaran usaha pengurangan emisi bisa menghasilkan uang, alias cuan.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto, mengaku, saat ini OJK memiliki banyak tantangan dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK). Dimana salah satunya adalah melalui bursa karbon.

“OJK mengatur hal ini lantaran bisa diperdagangkan dan menghasilkan uang,” kata Bambang.

“OJK saat ini memiliki tugas tambahan yaitu untuk mengembangkan jasa industri keuangan, melalui pengembangan dan penguatan,” lanjutnya.

Sementara Murtaza, Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif OJK, yang menjadi narasumber pengenalan bursa karbon, memaparkan bagaimana prospek perdagangan karbon di Indonesia melalui bursa karbon.

“Karbon kok bisa diperdagangkan sementara ini bukan barang riil. Dan kenapa ini bisa diurus OJK, karena mengurus karbon ini ada uangnya,” ujar Murtaza, memaparkan.

Dikatakan, perdagangan karbon di Indonesia memiliki landasan hukum, diantaranya UU no.16/2016, UU no. 7/2021, UU no.4/2023, Perpres no.98/2021, POJK no.14/2023, Permen LHK no. 7/2023, Permen ESDM no.16/2022, dan SEOJK no.12/2023.

“Untuk mendapatkan unit karbon yang diperdagangkan, sumber utamanya diatur pada lima sektor, yaitu energi, kehutanan, pertanian, pertambangan, dan lingkungan hidup,” jelasnya.

“Indonesia terbesar se-Asia memproduksi karbon sebanyak 490.000 ton lebih. Sehingganya, perdagangan karbon melalui bursa karbon harus mendapat izin dan diawasi oleh OJK,” ungkap Murtaza.

“Tapi juga (perusahaan, red) tidak ujug-ujug dibuka, tetapi juga harus siapkan infrastruktur,” imbuhnya.

Dikatakan, penurunan emisi karbon bukan tugas OJK saja, tetapi juga tugas pemerintah daerah dan stakeholder.

Menariknya, pada kegiatan Media Gathering 2023 ini, OJK Lampung mengajak para peserta menaiki kereta cepat menuju Jakarta yang ditempuh dalam waktu 30 menit, dari Stasiun Padalarang, Jawa Barat. (Mas Alina)