Teraslampung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian swasta segera memiliki badan hukum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 31/PJOK.05/ 2016.
“Kami mengimbau agar pelaku usaha pergadaian swasta terutama yang telah mendapatkan informasi tentang PJOK usaha pergadaian untuk segera mengajukan permohonan ijin usaha atau pendaftaran ke OJK.Himbauan ini akan jatuh tempo pada akhir bulan Juli 2018,”kata Kepala OJK Lampung Indra Krisna dalam acara buka bersama dengan media Lampung di Rumah Kayu, Jumat (8/6/2018).
Menurut Indra Krisna,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31 /POJK.O5/20l6 tanggal 29 Juli 2015 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian).
Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.
Pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.
“Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan,” kata dia.
Menurut Indran, secara umum POJK mengatur mengenai bentuk badan hukum, pemodelan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi perusahaan .
Berdasarkan POJK Usaha Pergadaian, usaha pergadaian merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai,
penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga, dan/atau pelayanan jasa taksiran.
Mas Alina Arifin