Bisnis  

OJK: Penyaluran Dana Pinjol untuk Sektor Produktif Alami Peningkatan

Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech OJK Rati Connie Foda
Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech OJK Rati Connie Foda
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mendorong fintech lending atau pinjaman online (pinjol) untuk menyalurkan dana pinjamannya ke sektor produktif.

Menurut Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech OJK, Rati Connie Foda, fintech yang sudah memilik izin didorong untuk menyalurkan kreditnya ke sektor produktif seperti UMKM tidak hanya ke sektor konsumtif.

“Saat ini sudah ada platform fintech yang juga menyalurkan pinjaman onlinenya ke ibu-ibu, UMKM, dan pertanian,” katanya di acara Pembekalan dan Media Update Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan III 2021, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Senin, 6 Desember 2021.

Menurutnya, dalam dua tahun ini ada angin segar dukungan fintech atau pinjol. Berdasarkan data OJK, pinjaman sektor produktif mengalami peningkatan dibandingkan sektor konsumtif terutama di tahun 2021.

“Pada tahun 2019 pinjaman produktif Rp17,62 triliun, sektor konsumtif Rp41,21 triliun. Sedangkan tahun 2020 naik Rp28,98 triliun atau 38,98 persen, sektor konsumtif Rp45,42 triliun atau 61,05 persen. Di tahun 2021 ini naik cukup signifikan pinjaman sektor produktif mencapai Rp69,39 triliun atau 53,63 persen, sedangkan pinjaman konsumtif turun menjadi 46,37 persen atau senilai Rp60 triliun,” jelas Rati Connie.

Rati Connie mengakui banyaknya berita korban pinjol di media membuat pinjol atau fintech citranya  buruk. Untuk itu pihaknya memberikan aturan yang ketat kepada 104 platform fintech yang sudah memiliki izin dari OJK.

“Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen kami melakukan edukasi dan dengan literasi yang baik maka calon konsumen memahami manfaat dan risiko bertransaksi dengan platform fintech,” katanya.

“Kami juga mengawasi platform agar tidak melakukan penagihan dengan cara memberikan penagihan kepada pihak ke tiga,” tambahnya

Pada kesempata itu Rati Connie Foda mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan peminjaman ke pinjol ilegal dan jika mengetahui ada pinjol ilegal segera melaporkannya ke OJK.

Dandy Ibrahim